JAKARTA – Pemerintah menyiapkan program pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dimulai pada akhir 2025. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengumumkan rencana itu seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Empat Syarat Peserta Program Pemutihan
Cak Imin menegaskan, program pemutihan bertujuan memberi kesempatan baru bagi masyarakat yang menunggak iuran agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan. Ia menyebut empat syarat bagi peserta yang ingin mengikuti pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
Pertama, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua, peserta beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI). Ketiga, peserta berasal dari keluarga tidak mampu. Keempat, peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah segera membuka registrasi ulang agar peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaan mereka,” ujar Cak Imin.
Tunggakan Capai Lebih dari Rp10 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mendukung langkah pemerintah tersebut. Ia menyebut total tunggakan peserta mencapai lebih dari Rp10 triliun, termasuk dari peserta yang pindah komponen. Menurutnya, pemutihan menjadi langkah realistis agar rakyat miskin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Lebih baik mulai dari nol. Semua utang lama kita hapus supaya masyarakat bisa kembali aktif dan menerima layanan BPJS,” kata Ali.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung program ini. Cak Imin menegaskan, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh rakyat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan.
DPR Siap Bahas dan Awasi Pelaksanaan
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR akan membahas program pemutihan ini pada masa persidangan II tahun 2025–2026. Ia menegaskan DPR akan mengawal pelaksanaan kebijakan agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu agenda prioritas yang DPR bahas bersama pemerintah,” kata Puan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi dalam sistem kesehatan nasional.(tim)


















