Penyesuaian Ijazah Bagi PPPK,Simak Ketentuanya dan Syarat yang ditetap BKN

Penulis : Redaksi
Selasa, 8 April 2025 - 09:44 WIB

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilar penting dalam birokrasi modern Indonesia. Seiring waktu, tak sedikit dari mereka yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan harapan bisa meningkatkan jenjang karier. Namun, realita di lapangan berkata lain: hingga kini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang penyesuaian ijazah bagi PPPK.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sistem kenaikan pangkat dan golongan berdasarkan pendidikan, PPPK tidak mengenal sistem tersebut. Kontrak kerja PPPK bersifat tetap pada jabatan dan kualifikasi yang ditetapkan di awal masa kerja, sehingga ijazah tambahan tidak otomatis memengaruhi jabatan ataupun penghasilan.

Hal ini menjadi tanda tanya di kalangan tenaga PPPK, khususnya dari sektor pendidikan dan kesehatan, yang merasa perlu ada ruang pengembangan karier berbasis kompetensi. Sayangnya, berdasarkan penjelasan dari Kementerian PAN-RB, saat ini belum tersedia aturan yang memungkinkan penyesuaian ijazah untuk PPPK secara administratif.

Meski begitu, bukan berarti ijazah tambahan tidak bermanfaat. Ijazah baru bisa menjadi modal penting untuk mengikuti seleksi PPPK pada formasi atau jabatan baru yang sesuai. Beberapa instansi juga mulai membuka peluang pemetaan ulang jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kualifikasi pegawai.

Sejumlah pihak berharap pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan ruang mobilitas vertikal bagi PPPK. Selain meningkatkan motivasi kerja, hal ini dinilai bisa mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Berita Terkait

Kronologi Meninggalnya Maradona: Keluar Masuk Rumah Sakit sejak 2015
Prabowo Siapkan Gebrakan Pertanian, Energi Surya, dan Giant Sea Wall
Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Lewat Perpres 79/2025
Terkaget Kaget 9 Jam Diperiksa Kejagung,Ahok Siap Bantu Bongkar

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 16:56 WIB

Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Langgar Etik Kasus Kematian Driver Ojol

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:19 WIB

Terkaget Kaget 9 Jam Diperiksa Kejagung,Ahok Siap Bantu Bongkar

Selasa, 8 April 2025 - 11:09 WIB

Jadwal Cetak Kartu PPPK 2024 Tahap 2 Telah Dibuka, Peserta Diminta Segera Unduh dan Cermati Lokasi Ujian

Kamis, 26 November 2020 - 02:03 WIB

Breaking News, Legenda Sepak Bola Argentina Diego Maradona Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Sekda: Merangin Genjot Capai Indikator MCP 2025

Daerah

Sekda: Merangin Genjot Capai Indikator MCP 2025

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:00 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Dua Ranperda Strategis,Rabu 25/09/2025

Sungai Penuh

DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Dua Ranperda Strategis

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:57 WIB