JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilar penting dalam birokrasi modern Indonesia. Seiring waktu, tak sedikit dari mereka yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan harapan bisa meningkatkan jenjang karier. Namun, realita di lapangan berkata lain: hingga kini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang penyesuaian ijazah bagi PPPK.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sistem kenaikan pangkat dan golongan berdasarkan pendidikan, PPPK tidak mengenal sistem tersebut. Kontrak kerja PPPK bersifat tetap pada jabatan dan kualifikasi yang ditetapkan di awal masa kerja, sehingga ijazah tambahan tidak otomatis memengaruhi jabatan ataupun penghasilan.
Hal ini menjadi tanda tanya di kalangan tenaga PPPK, khususnya dari sektor pendidikan dan kesehatan, yang merasa perlu ada ruang pengembangan karier berbasis kompetensi. Sayangnya, berdasarkan penjelasan dari Kementerian PAN-RB, saat ini belum tersedia aturan yang memungkinkan penyesuaian ijazah untuk PPPK secara administratif.
Meski begitu, bukan berarti ijazah tambahan tidak bermanfaat. Ijazah baru bisa menjadi modal penting untuk mengikuti seleksi PPPK pada formasi atau jabatan baru yang sesuai. Beberapa instansi juga mulai membuka peluang pemetaan ulang jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kualifikasi pegawai.
Sejumlah pihak berharap pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan ruang mobilitas vertikal bagi PPPK. Selain meningkatkan motivasi kerja, hal ini dinilai bisa mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.