Penyesuaian Ijazah Bagi PPPK,Simak Ketentuanya dan Syarat yang ditetap BKN

Penulis : Redaksi
Selasa, 8 April 2025 - 09:44 WIB

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilar penting dalam birokrasi modern Indonesia. Seiring waktu, tak sedikit dari mereka yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan harapan bisa meningkatkan jenjang karier. Namun, realita di lapangan berkata lain: hingga kini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang penyesuaian ijazah bagi PPPK.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sistem kenaikan pangkat dan golongan berdasarkan pendidikan, PPPK tidak mengenal sistem tersebut. Kontrak kerja PPPK bersifat tetap pada jabatan dan kualifikasi yang ditetapkan di awal masa kerja, sehingga ijazah tambahan tidak otomatis memengaruhi jabatan ataupun penghasilan.

Hal ini menjadi tanda tanya di kalangan tenaga PPPK, khususnya dari sektor pendidikan dan kesehatan, yang merasa perlu ada ruang pengembangan karier berbasis kompetensi. Sayangnya, berdasarkan penjelasan dari Kementerian PAN-RB, saat ini belum tersedia aturan yang memungkinkan penyesuaian ijazah untuk PPPK secara administratif.

Meski begitu, bukan berarti ijazah tambahan tidak bermanfaat. Ijazah baru bisa menjadi modal penting untuk mengikuti seleksi PPPK pada formasi atau jabatan baru yang sesuai. Beberapa instansi juga mulai membuka peluang pemetaan ulang jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kualifikasi pegawai.

Sejumlah pihak berharap pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan ruang mobilitas vertikal bagi PPPK. Selain meningkatkan motivasi kerja, hal ini dinilai bisa mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Berita Terkait

Ikut Rakernas Bakomstra,Andas Toto : Demokrat Siap Menangkan Pileg dan AHY
Valentino Rossi Positif Covid-19, Begini Ceritanya
Breaking News !Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Kemensos Buka Rekrutmen 60.000 Guru Sekolah Rakyat,lihat Jadwal Pendaftaran,Persyaratanya

Berita Terkait

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:14 WIB

Elektabilitas Mencapai 11,6 Persen, Demokrat: Kepemimpinan AHY dan Konsisten Bantu Rakyat Kuncinya

Kamis, 29 Juli 2021 - 04:58 WIB

Kemenkumham RI Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Kamis, 26 November 2020 - 02:15 WIB

Kronologi Meninggalnya Maradona: Keluar Masuk Rumah Sakit sejak 2015

Rabu, 7 Oktober 2020 - 12:58 WIB

Mendagri Jamin RUU Cipta Kerja Permudah Prosedur Izin Usaha di Daerah

Berita Terbaru

Advetorial

Wabub Morison Tanam Padi Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:43 WIB

Advetorial

Pemkab Merangin Tanggapi Pandangan Fraksi Dewan

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:03 WIB

Hukum & Kriminal

BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Mengandung Babi Ini daftarnya

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:25 WIB