TEBO – Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di BRI-Link milik Khairunisah, Jalan Lintas Tebo–Bungo, Kilometer 04, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, berhasil digagalkan Polres Tebo pada Senin (25/8/2025) sore.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB, ketika seorang pria berinisial FE (23), warga Kabupaten Bungo, datang dengan modus mengisi bahan bakar sepeda motor. Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menarik uang di BRI-Link. Saat korban RA (23) masuk ke dalam toko, pelaku langsung menodongkan sebilah parang dan memiting korban.
Baca Juga : TTIS Merangin Resmi Dikukuhkan Kepala BSSN RI, Perkuat Pertahanan Digital Daerah
Korban berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
Sekitar 15 menit kemudian, pukul 16.47 WIB, anggota Polres Tebo yang sedang berpatroli melihat pelaku melarikan diri dan segera memberikan informasi ke petugas lain. Hanya dalam hitungan menit, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan tepat di depan Mako Polres Tebo oleh anggota piket penjagaan.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga : Sungai Penuh Menuju Kota Sehat 2025
“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum. Barang bukti berupa sebilah parang juga turut disita,” jelas Ipda Ardimal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.