TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat langkah konkret dalam melindungi aset wakaf. Hingga Oktober 2025, pemerintah sudah menerbitkan 194 sertipikat tanah wakaf di seluruh wilayah kabupaten.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Johan Hendry Bororing, S.STP, memimpin acara Penyerahan Sertipikat Wakaf Tanah Masjid dan Musholla di Aula Kantor Pertanahan, Senin (27/10).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Johan menegaskan target sertifikasi tanah wakaf tahun 2025 mencakup 38 bidang untuk masjid dan 8 bidang untuk musholla. Ia memuji kerja keras seluruh tim yang menuntaskan sebagian besar target tersebut.
“Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga amanah umat dan memastikan aset wakaf memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Johan.
Johan menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan sertipikat untuk 7 masjid dan 1 musholla sepanjang tahun ini. Ia menilai pencapaian tersebut memperkuat fondasi kelembagaan keagamaan dan mendukung kemajuan syiar Islam di Tanjung Jabung Barat.
Ia mendorong seluruh pihak agar terus bergerak cepat menyelesaikan program sertifikasi wakaf. “Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap aset wakaf benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, , menjelaskan pihaknya kini menggunakan sertipikat elektronik melalui aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf).
“Dengan SIWAK, seluruh proses administrasi berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan,” jelas Idian.
Ia menekankan pentingnya ketelitian agar setiap bidang tanah memiliki status clear and clean tanpa persoalan hukum di kemudian hari.
Acara ditutup dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara simbolis dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kantor Pertanahan, serta Kepala Pengadilan Negeri kepada Kepala Kantor Kemenag Tanjung Jabung Barat.(lie)


















