Perumda Tirta Khayangan Berlakukan Penyesuaian Tarif Mulai Februari 2022

Penulis : Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 13:55 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID SUNGAIPENUH – Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh berlakukan tarif baru,pemberlakuan tarif air minum tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Sungai Penuh Nomor 500/KEP.340/2021.

Pemberlakuan tarif baru akan dimulai pada bulan Februari yang nantinya pembayaran rekening dilakukan pada bulan Maret 2022.

Direktur Utama Perumda Tirta Khayangan Hamdani menjelaskan bahwa tarif yang diberlakuan saat ini masih mengacu pada penyesuaian tarif tahun 2018 dari Perumda Tirta Sakti Kerinci yang sejak tahun 2016 belum pernah ada perubahan.

“penyesuaian tarif baru diberlakukan ditetapkan melalui SK Walikota Sungai Penuh dan telah melalui beberapa kajian dan pertimbangan serta mengacu  pada perundang udangan” Jelas Hamdani.

Untuk tarif sebelumnya pelanggan Rumah Tangga Dua (R2) dengan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya Rp.25000 ditambah biaya beban 10.000.

Untuk penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya Rp.31.000 ditambah biaya beban Rp.13000.(lie)

Berita Terkait

Anggota DPRD Jambi Ezzaty Hadiri HUT ke-12 Kota Sungaipenuh
Ketua DPRD H.Fajran Rakor Dengan Forkopimda Terkait Masalah Sampah
Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Duo Luhah Pendung, Dapat Gelar Adat “Depati Meletap Bumi”
Sempat Dihadang, Blusukan Fikar-Yos Malah Disambut Antusias Warga Koto Baru

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2020 - 08:08 WIB

Luar Biasa… Dukungan Arus Bawah Pondok Tinggi untuk Fikar Azami – Yos Adrino Kian Tak Terbendung

Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:13 WIB

Terus Bergerak, Ferry Satria: PKS All Out Menangkan Fikar – Yos

Selasa, 24 Agustus 2021 - 03:18 WIB

BLT-DD Tahap 6 Ulu Air di Salurkan

Rabu, 30 Maret 2022 - 21:07 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Rapat Terkait Kebutuhan BBM

Berita Terbaru

Bupati Monadi Lantik Dua Kades Penggati Antar Waktu,Senin 06/10/2025

Advetorial

Bupati Kerinci Monadi Lantik Dua Kades PAW

Senin, 6 Okt 2025 - 18:09 WIB