KERINCI – Pj. Bupati Kerinci Asraf Mengukuhkan Perpanjangan 2 tahun Masa Jabatan Badan Permusyawahan Desa (BPD) se- kabupaten kerinci yang bertempat di lapangan kantor bupati kerinci bukit tengah (07/09)
Perpanjangan Masa Jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua yang telah disahkan atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengenai Perpanjangan masa tugas Kepala Desa, BPD dan Ketua TP PKK dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun.
Pada kesempatan itu Pj.Bupati Asraf dalam Sambutan nya menyampaikan dengan diperpanjang masa jabatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat struktur Pemerintahan Desa dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Kerinci Secara Keseluruhan.
“Perpanjangan masa jabatan BPD berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,BPD sebagai mitra pemerintah desa harus dapat bekerjasama dan berperan serta mensukseskan pembangunan di desa,” ujar Pj.Asraf.
Dan ia juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa se-kabupaten Kerinci.
“Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat di desa,” ujar Pj . Bupati Kerinci.
Penjabat Bupati Kerinci berharap anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa,” harapnya.
Lebih lanjut Gubernur Jambi Alharis tak luput juga mengucapkan selamat kepada BPD Se-kabupaten Kerinci yang baru selesai Dikukuhkan.
“kita atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan selamat atas dikukuhkan perpanjangan masa jabatan BPD Se-kabupaten Kerinci dari masa kerja 6 tahun menjadi 8 tahun”ucapnya.
Dan ia juga mengatakan telah menyalurkan bantuan program Dumisake Provinsi Jambi secara simbolis kepada masyarakat Kerinci.
“pada kesempatan ini kita kembali menyalurkan bantuan program Dumisake secara simbolis ke masyarakat Kerinci, tentu yang berhak dan layak menerima adalah yang lolos verifikasi oleh tim provinsi yang telah ditunjuk”. ungkap Gubernur Alharis.
“Pada hari ini juga secara simbolis kita menyerahkan bantuan berupa ternak sapi, bantuan untuk ibu hamil, stunting anak kurang gizi, bantuan Beasiswa berprestasi,S1 dan S3, bantuan tahfidz Qur’an 1 Desa 1 hafidz dan sesuai rekom kerinci mendapatkan 325 juta rupiah ini bertujuan semua kelompok dan komunitas akan mendapat perhatian dari kita”ungkap Gubernur Alharis.(adv)