KEPRI– Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) yang memotong 25% Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dialokasikan kepada pegawai honorer menuai protes luas. Sejumlah ASN menilai kebijakan ini tidak adil, diputuskan secara sepihak, dan berpotensi melanggar hak pegawai. Sebagai bentuk penolakan, petisi daring mulai beredar dan mendapat dukungan luas dari ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
Sejak kebijakan ini diumumkan, banyak ASN yang mengungkapkan kekecewaannya. Mereka menilai bahwa THR merupakan hak pegawai yang seharusnya diterima penuh, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa ASN juga menyatakan bahwa membantu pegawai honorer adalah langkah yang baik, tetapi tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan hak ASN yang telah bekerja sesuai ketentuan.
Sebagai respons atas kebijakan ini, sebuah petisi online berjudul “Tolak Potongan THR ASN Kepri Jadi 75% yang Dibagikan ke Honorer” muncul di laman Change.org. Dalam waktu singkat, petisi ini mendapat ratusan tanda tangan dari ASN yang menolak kebijakan tersebut.
Salah satu ASN yang turut menandatangani petisi ini, berinisial ZSM, menyatakan keberatannya. “Saya tidak setuju pemotongan 25 persen. Itu adalah hak kami. Jangan ada pemotongan tanpa penjelasan. Yang ada nanti uang kami malah dikorupsi pejabat bergaji tinggi dengan alasan yang tidak masuk akal,” tulisnya di kolom komentar petisi.
Nada protes serupa juga disampaikan oleh RE, yang menilai pemotongan THR ASN tidak adil. “Kami tidak setuju, tunjangan anggota dewan saja yang dipotong,” ujarnya. Sementara itu, ES, ASN lainnya, menegaskan bahwa keputusan ini harus ditinjau ulang. “Kami tidak setuju! Tidak berkah jika sembarangan memotong hak gaji kami tanpa persetujuan,” katanya.
Menanggapi gelombang penolakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa pemotongan THR ASN dilakukan dengan tujuan berbagi dengan tenaga honorer yang juga memiliki kebutuhan serupa menjelang hari raya.
“THR ASN tahun ini tidak full 100 persen, karena kita konsepnya berbagi,” ujar Adi saat diwawancarai di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (17/3/2025). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan semua pegawai, baik ASN maupun honorer, mendapatkan hak mereka secara merata.
“Jadi, kita ingin semua pegawai mendapatkan manfaat, tidak hanya ASN,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Partamura, memastikan bahwa calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemprov Kepri akan tetap menerima gaji dan THR Idul Fitri 2025. Ia menyebut bahwa keterlambatan pembayaran gaji calon PPPK terjadi karena menunggu aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun kini prosesnya telah
selesai dan segera dicairkan.
“Pasti dibayarkan dalam waktu dekat. Kemarin itu karena masih menunggu aturan dari BKN,” kata Nyanyang pada Selasa (18/3/2025).
ASN Kepri Minta Pemprov Tinjau Ulang Kebijakan
Meski Pemprov Kepri beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan, banyak ASN yang merasa tidak puas. Mereka berpendapat bahwa keputusan ini diambil secara sepihak tanpa konsultasi yang cukup dengan pegawai yang terdampak.
Sejumlah ASN bahkan mempertanyakan dasar hukum dari pemotongan THR ini. Mereka berharap Pemprov Kepri dapat meninjau ulang kebijakan ini dan mencari solusi lain yang lebih adil. “Kalau memang ada niat membantu honorer, seharusnya dana diambil dari anggaran lain, bukan dari hak kami,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, petisi online menolak pemotongan THR masih terus mendapat dukungan. Dengan semakin besarnya gelombang protes, ASN berharap Pemprov Kepri dapat mencari alternatif solusi yang lebih adil bagi semua pihak, tanpa mengorbankan hak pegawai yang telah bekerja sesuai aturan.
Sumber : Harian Kepri