Polda Jambi Ungkap Tindak Pidana Kurupsi 21 Milyar Dinas Pendidikan

Penulis : Redaksi
Jumat, 11 April 2025 - 17:48 WIB

Penulis : Redaksi

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi mengungkap dugaan tindak pidana Korupsi,hal itu disampaikan Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) dalam Konferensi Pers yang digelar Jumat (11/04) di Gedung B Polda Jambi.

Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).

Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.

Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi.” Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.

Polda Jambi dalam hal ini baru menetapkan satu orang tersangka berinsial (ZH) PPK tahun 2021 dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dan saat ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan penyelidikan masih berlanjut.(lie)

Berita Terkait

Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham, dari Sabang hingga Los Angeles
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wilmen Terus Berlanjut, Arya: Mabes Polri Tetapkan 3 Alat Bukti
Beredar Sprindik, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Kejari Sungai Penuh Panggil Tiga Orang Pejabat Pemkab Kerinci,Terkait Dugaan Fee Proyek

Berita Terkait

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:48 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wilmen Terus Berlanjut, Arya: Mabes Polri Tetapkan 3 Alat Bukti

Selasa, 9 Mei 2023 - 15:57 WIB

Polres Kerinci Amankan 10 Jerigen Tuak Siap Edar

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:57 WIB

Bocah Kelas 6 SD di Kerinci Tewas Tenggelam Di Kolam Renang Taman Wisata

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:53 WIB

Mantan Kadis Perkim Kota Sungai Penuh di Vonis 7 Penjara dan Mantan Bendahara 2.6 Penjara

Berita Terbaru

Advetorial

Wabub Morison Tanam Padi Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:43 WIB