PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dadang Iskandar, mantan perwira polisi berpangkat AKP, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga : Putra Jambi Afriansyah Noor Kembali Dilantik Sebagai Wamenaker
Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo membacakan putusan yang menyatakan Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap AKP Ulil Riyanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan. “Mengadili, memutuskan Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dengan pidana seumur hidup,” ucap Hakim Aditya.
Mendengar putusan tersebut, Dadang hanya tertunduk tanpa ekspresi.
Kasus ini berawal pada 22 November 2024 ketika Dadang menembak Ulil hingga tewas. Insiden berdarah itu dipicu perselisihan terkait penindakan tambang ilegal di Solok Selatan. Saat kejadian, Dadang menjabat kepala bagian operasional.
Baca Juga : Jurnalis Jambi Gelar Aksi Tutup Mulut Protes Penghalangan Liputan di Mapolda
Akibat tindakannya, Dadang dipecat dari institusi Polri pada November 2024 karena melanggar kode etik dan dinilai melakukan perbuatan tercela***