KORIDORNEWS.ID KERINCI – Satres Narkoba Polres Kerinci,Jumat (21/05) berhasil meringkus PA (31) terduga penyalahgunaan narkoba warga Pasar Baru Jujun,Kecamatan Keliling Danauk,Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci,Melalui Kasat Narkoba Iptu Syafrizal dikonfirmasi,sabtu malam (22/05),membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka FA yang beralamat di Desa Jujun,Kec.Meliling Danau, Kab Kerinci sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja,mendapat informasi tersebut, Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho S.I.K., M.H. memerintahkan Kasat Narkoba IPTU Safrizal, S.H M.H.untuk melakukan penyelidikan,pengintaian,penangkapan,terhadap pelaku tersebut yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Yandra Kesuma”Kata Kasat.
Dari hasil operasi tersebut jelas Kasat polisi mengamankan barang bukt berupa dua paket besar ganja dan 60 paket kecil siap edar.
“Hasil introgasi kepada tersangka barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini mendekam di Lapas Padang” Tutup Kasat.(ars)