Folp JAKARTA– Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan.
Polri menyediakan layanan pengaduan 24 jam yang dapat diakses dengan mudah dan tanpa biaya. Masyarakat dapat melaporkan aksi premanisme melalui Call Center Polri di nomor 110 (bebas pulsa) atau melalui WhatsApp resmi Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678.
Divisi Humas Polri memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius, serta identitas pelapor dijamin kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan pelapor.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat atau mengalami tindak premanisme, segera laporkan kepada kami. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari preman,” ujar Irjen.Pol,DR Sandi Nugruho,SIK,SH,M.Hum Kadiv Humas Polri
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik premanisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(**)