JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 untuk mempercepat pengolahan sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan persoalan sampah nasional lewat pendekatan inovatif dan berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup menyebut, kebijakan ini muncul karena timbunan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, baru 39,01 persen yang terkelola, sedangkan 60,99 persen lainnya masih dibuang secara terbuka (open dumping). Kondisi ini memicu pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat, terutama di wilayah perkotaan.
Pemerintah menargetkan percepatan penanganan darurat sampah dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan energi terbarukan seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak, dan produk lain yang mendukung ketahanan energi nasional.
Baca Juga : Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah
Kebijakan baru ini sekaligus memperkuat implementasi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik yang sebelumnya belum berjalan efektif.
Chief Executive Officer BPI Daya Anagata Nusantara, Rosan Roeslani, menyebut proyek “waste to energy” membutuhkan investasi sekitar Rp91 triliun. Pemerintah akan memulai proyek di 10 kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar sebelum diperluas ke 33 kota di seluruh Indonesia.
Rosan menambahkan, peluncuran program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dijadwalkan berlangsung pada awal November 2025. Setiap fasilitas PSEL dirancang mampu mengolah 1.000 ton sampah per hari dengan mempertimbangkan ketersediaan air, lahan, dan infrastruktur pendukung lainnya.(lie)