Rapimda dan Musda KNPI Kota Sungaipenuh Bermasalah, Pemuda Muhammadiyah Akan Tempuh Jalur Hukum

Penulis : Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 14:24 WIB

Penulis : Redaksi
Foto: Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Sungaipenuh, Indra

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Sungaienuh yang menetapkan Muhammad Awal sebagai Ketua KNPI Sungaipenuh pada Sabtu (1/5) siang tadi, ternyata menyisakan masalah.
Pasalnya, sejumlah OKP dan Pengurus Kecamatan KNPI Kota Sungaipenuh tidak dilbatkan. Bahkan, sejumlah nama OKP yang tidak diberitahu tersebut telah dicatut namanya dalam pelaksanaan Rapimdan dan Musda yang digelar di Kampus STIE SAK ini.

Protes tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Sungai Penuh, Indra. Ia mengaku, selaku nahkoda Pemuda Muhammadiyah dirinya tidak mengetahui telah telaksananya Musda tersebut.

Parahnya lagi, dia merasa dirugikan karena ada pihaknya yang mencatut namanya untuk memuluskan pelaksanaan Rapimda dan Musda. Menurutnya ini merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diselesaikannya secara hukum pula.

“Ini adalah kesalahan besar, karana mencatut nama Pemuda Muhammadiyah Kota Sungai Penuh tanpa sepengetahuan saya selaku Ketua,” tulis Indra di akun Facebook pribadinya.

Indra tidak mempersoalkan gelaran Musda dengan catatan tetap berada diatas aturan yang ada tanpa melanggar hukum. “Silahkan anda bermusda tapi jangan melanggar hukum, atau sampai kejam mencatut nama yang memegang kewenangan tidak tahu,” katanya.

Sebelumnya, Musda DPD KNPI Kota Sungai Penuh dinilai cacat secara hukum. Soalnya Musda dadakan yang digelar di kampus STIE tanpa melibatkan pengurus kecamatan.

Ketua PK KNPI Sungai Bungkal, Rasyidi mengatakan, proses Musda seperti ini jelas menyalahi aturan organisasi. Seharusnya, PK selaku pemilik suara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Musda.

“Kami selaku PK KNPI Sungai Bungkal melihat ada yang keliru dalam Musda ini. Selalu pengurus PK, kami harusnya mempunyai hak dalam pelaksanaan Musda,” ujarnya, Sabtu (1/5).

Rasyidi menyebutkan, ada lima PK yang tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Musda antara lain, PK Sungai Bungkal, Pesisir Bukit, Sungai Penuh dan Tanah Kampung. Sehingga Musda ini dinilainya ilegal karena dilaksanakan tanpa diikuti sebagian besar PK. “Rapimda dan Musda ini cacat karena sudah menyalahi aturan organisasi. Kami sagat kecewa sekali,” katanya.

Tidak hanya itu, Rasyidi juga menyayangkan sikap Ketua DPD KNPI Provinsi Jambi Muhamad Arqon yang memaksakan diri untuk melaksanakan Rapimda dan Musda. Seharusnya, kata Rasyidi, Muhammad Arqon selaku nahkoda organisasi bisa memberikan contoh yang baik kepada generasi muda Sungai Penuh.

“Muhammad Arqon harusnya lebih mengerti bagaimana peran PK di tubuh KNPI. Sekarang justru dia malah memberikan contoh berorganisasi yang tidak sehat,” tegasnya.

Di samping itu, lanjut Rasyidi, Rapimda dan Musda juga tidak mendapat izin dari Satgas Covid Kota Sungai Penuh. Ini telihat dari surat izin yang diserahkan DPD KNPI Provinsi Jambi kepada Polres Kerinci.

“Karena tidak mendapat izin, Rapimda dan Musda yang awalnya di Hotel Mahkota dipaksa untuk terlaksana dengan memindahkan lokasi acara di Kampus 2 STIE,” tukasnya. (mld)

Berita Terkait

Wako Ahmadi Diamanahkan Sebagai Ketua Umum FASI Provinsi Jambi
Gunernur Al Haris  Melaunching Kartu Jambi Sehat
Paripurna Hut Kota Sungaipenuh,Gubernur Al Haris Komitmen Atasi Permasalahan Banjir dan Sampah
Gubernur Jambi Al Haris Resmikan Gedung Graha Utama Maschun Sofwan RS Raden Mattaher

Berita Terkait

Sabtu, 5 Desember 2020 - 07:13 WIB

Doakan Fikar-Yos Menang, Alasan Warga Keturunan Minang Ini Begitu Menyentuh

Jumat, 22 April 2022 - 20:36 WIB

Geruduk Gedung Dewan, Ratusan Massa Desak Bupati dan Ketua DPRD Kerinci Mundur dari Jabatannya

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:54 WIB

Ketua DPRD Fajran Ikut Melepas Peserta Paralayang Dari Bukit Padon

Kamis, 17 Maret 2022 - 19:59 WIB

Gubernur Jambi Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Berita Terbaru

Advetorial

Wagub Sani Pimpin Upacara Harkitnas Ke 115

Senin, 22 Mei 2023 - 16:43 WIB