SUNGAI PENUH – Panwaslu Kecamatan Tanah Kampung, mulai hari ini menerima berkas pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). Sesuai jadwal, pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilakukan hingga 12 Januari 2024 ini.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan, rekrutmen Pengawas TPS yang dilakukan secara serentak oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan seluruh Indonesia dilakukan mulai tanggal 2 hingga 12 Januari 2024. Jika dalam pendaftarannya nanti terdapat kuota yang belum terpenuhi, maka penerimaan berkas pendaftarannya dapat diperpanjang hingga 17 Januari 2024,” sebut Ketua Panwaslu Kecamatan Tanah Kampung, Azamudin, S.HI, Selasa (2/1).
Selain mengajak setiap anggota masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Pengawas TPS pada Pemilu 2024 ini, Azamudin juga berharap agar proses rekrutmennya tetap selalu diawasi secara bersama-sama. Dengan terpilihnya Pengawas TPS yang berintegritas dan profesional nantinya, tentu diharapkan akan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu demokratis, jujur dan adil.
Sebagai informasi tambahan, dalam proses rekrutmen Pengawas TPS ini, di Kecamatan Tanah Kampung akan diisi sebanyak 35 Pengawas TPS yang tersebar di 13 Desa, yakni Tanjung Bunga 2 PTPS, Koto Tuo 3 PTPS, Tanjung Karang 2 PTPS, Koto Panap 2 PTPS, Koto Tengah 2 PTPS, Koto Pudung 3 TPS, Koto Baru TK 2 PTPS, Sembilan 3 TPS, Mekar Jaya 3 TPS, Koto Dumo 3 TPS, Koto Padang 4 PTPS, Pendung Hiang 4 PTPS, Baru Debai 2 PTPS.(adv)