Rutan Sungaipenuh Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada WBP

Penulis : Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022 - 19:59 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Rutan Kelas IIB Sungaipenuh melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Pemenkumham Nomor 3 Tahun 2018 kepada seluruh narapidana.

Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Rutan Sungai Penuh, Zuhir Hendri S.Sos beserta jajaran pada Rabu (9/2/2021) di lapangan olahraga Rutan Sungaipenuh.

Plt Karutan menjelaskan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan.

Dengan penuh humanis, Zuhir menyampaikan beberapa poin perubahan kepada seluruh Narapidana.

Adapun poin perubahan dimaksud disampaikn oleh Ka.Subsi Pelayanan Tahanan (Okky Apriyanto), diantaranya :

Pemberian Hak Remisi :
– Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
– Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
– Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana korupsi.
– Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.

Pemberian Hak Integrasi:
– Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
– Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
– Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
– Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
– Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
– MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).

Lebih lanjut PLT Karutan Sungai Penuh Zuhir Hendri, menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi.

“Oleh karena itu, secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” jelas Zuhi.

Dihadapan seluruh napi dan petugas Rutan, Zuhir menjelaskan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Sungai Penuh, tidak ada dipungut biaya apapun.

“Diimbau kepada seluruh keluarga warga binaan agar jangan memberikan imbalan berupa apapun jika ada yang mengatasnamakan Rutan Sungai Penuh dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan,” imbuhnya. (nun/hms)

Berita Terkait

Remaja Tenggelam di Sungai Batanghari, SAR Jambi Terjunkan Tim Gabungan
Wabup Nilwan: Sama-sama Kita Doa-kan Jadi yang Terbaik Untuk Kafilah Merangin
Presiden Prabowo Beri Sapi Kurban Hampir 1 Ton untuk Warga Kerinci, Diserahkan ke Masjid Baitul Mahdi
Gubernur Al Haris Lauching Sekolah Lansia Kota Jambi

Berita Terkait

Jumat, 17 Juni 2022 - 06:06 WIB

Wagub Sani Buka Kongres IKAPTK Provinsi Jambi Tahun 2022

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:56 WIB

Presiden Prabowo Beri Sapi Kurban Hampir 1 Ton untuk Warga Kerinci, Diserahkan ke Masjid Baitul Mahdi

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:26 WIB

Fraksi-Fraksi Dewan Setujui APBD-P Merangin 2024

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Sidak, DPRD Sungai Penuh Minta RSUD H. Bakri Dievaluasi Serius

Berita Terbaru