Rutan Sungaipenuh Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada WBP

Penulis : Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022 - 19:59 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Rutan Kelas IIB Sungaipenuh melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Pemenkumham Nomor 3 Tahun 2018 kepada seluruh narapidana.

Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Rutan Sungai Penuh, Zuhir Hendri S.Sos beserta jajaran pada Rabu (9/2/2021) di lapangan olahraga Rutan Sungaipenuh.

Plt Karutan menjelaskan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan.

Dengan penuh humanis, Zuhir menyampaikan beberapa poin perubahan kepada seluruh Narapidana.

Adapun poin perubahan dimaksud disampaikn oleh Ka.Subsi Pelayanan Tahanan (Okky Apriyanto), diantaranya :

Pemberian Hak Remisi :
– Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
– Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
– Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana korupsi.
– Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.

Pemberian Hak Integrasi:
– Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
– Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
– Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
– Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
– Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
– MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).

Lebih lanjut PLT Karutan Sungai Penuh Zuhir Hendri, menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi.

“Oleh karena itu, secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” jelas Zuhi.

Dihadapan seluruh napi dan petugas Rutan, Zuhir menjelaskan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Sungai Penuh, tidak ada dipungut biaya apapun.

“Diimbau kepada seluruh keluarga warga binaan agar jangan memberikan imbalan berupa apapun jika ada yang mengatasnamakan Rutan Sungai Penuh dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan,” imbuhnya. (nun/hms)

Berita Terkait

Pemkab Merangin Launching Aplikasi “Sapo”
DPRD Kota Sungai Penuh Raih Penghargaan Nirwasita Tantra 2 Dari KLH -RI
Pemdes Sandaran Galeh Salurkan BLT Tahap Ke – 6
Al Haris : Pemprov Jambi Siapkan Langkah Strategis Kendalikan Inflasi

Berita Terkait

Jumat, 28 Mei 2021 - 04:49 WIB

Haris – Sani Menang Telak di Kerinci, Yuldi Herman: Mari Sama – Sama Kita Hargai Hasil Ini

Kamis, 16 Juni 2022 - 22:00 WIB

Bupati Adirozal Tandatangan Nota Kesepakatan Dengan BP2MI Terkait Perlindungan Pekerja Migran

Jumat, 7 April 2023 - 20:55 WIB

Gubernur Al Haris Biayai Mudik Lebaran Santri Ponpes Al Mubarak

Rabu, 17 April 2024 - 23:06 WIB

Daftar di PKS,Sinyal Duet Fikar- Ferry Menguat

Berita Terbaru

Advetorial

Pj Bupati Asraf Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:44 WIB

Advetorial

Pj Bupati Asraf Halal Bi Halal dengan Forum Kades

Minggu, 28 Apr 2024 - 20:53 WIB