Rutan Sungaipenuh Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada WBP

Penulis : Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022 - 19:59 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Rutan Kelas IIB Sungaipenuh melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Pemenkumham Nomor 3 Tahun 2018 kepada seluruh narapidana.

Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Rutan Sungai Penuh, Zuhir Hendri S.Sos beserta jajaran pada Rabu (9/2/2021) di lapangan olahraga Rutan Sungaipenuh.

Plt Karutan menjelaskan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan.

Dengan penuh humanis, Zuhir menyampaikan beberapa poin perubahan kepada seluruh Narapidana.

Adapun poin perubahan dimaksud disampaikn oleh Ka.Subsi Pelayanan Tahanan (Okky Apriyanto), diantaranya :

Pemberian Hak Remisi :
– Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
– Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
– Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana korupsi.
– Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.

Pemberian Hak Integrasi:
– Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
– Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
– Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
– Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
– Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
– MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).

Lebih lanjut PLT Karutan Sungai Penuh Zuhir Hendri, menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi.

“Oleh karena itu, secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” jelas Zuhi.

Dihadapan seluruh napi dan petugas Rutan, Zuhir menjelaskan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Sungai Penuh, tidak ada dipungut biaya apapun.

“Diimbau kepada seluruh keluarga warga binaan agar jangan memberikan imbalan berupa apapun jika ada yang mengatasnamakan Rutan Sungai Penuh dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan,” imbuhnya. (nun/hms)

Berita Terkait

HUT ke 66,Al Haris : Capaian Pembangunan Provinsi Jambi Terus Meningkat
Pansel Umumkan Tiga Finalis Sekda Sarolangun,Mantan Kadis Kominfo Merangin Teratas
Pemkab Merangin Kembali Raih WTP dari BKP RI
Wakil Ketua DPRD Sungai Penuh Yoshadi Tinjau Dampak Banjir

Berita Terkait

Selasa, 2 Mei 2023 - 11:14 WIB

Merangin Peringati Hari Otonomi dan Pendidikan

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:06 WIB

Jangan Sampai Telat! Beasiswa Merangin Baru 2025 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya!

Selasa, 25 November 2025 - 18:57 WIB

Wabub Morison Lantik 28 Pejabat Eselon III,Ini Nama Namanya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:45 WIB

PJ.Bupati Asraf Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Siulak Panjang

Berita Terbaru

Walpaper Kode Redeem Free Fire

Teknologi

Hadiah Sultan! Ini 30 Kode Redeem FF 6 Desember 2025

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:02 WIB