Sejumlah Swasta Batalkan Pembelian BBM Pertamina karena Kandungan Etanol

Penulis : Redaksi
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Iustrasi Mobil Tangki Pertamina

Iustrasi Mobil Tangki Pertamina

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Rencana kerja sama antara Pertamina dan sejumlah badan usaha swasta batal terwujud. Sejumlah perusahaan seperti Vivo Energy Indonesia dan BP-AKR memutuskan tidak membeli pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.
Alasannya, produk BBM milik perusahaan pelat merah itu disebut mengandung etanol.

Baca Juga : Presiden Kolombia Gustavo Petro Tak Gentar Meski Visanya Dicabut AS Akibat Kritik Keras Terhadap Perang Israel di Gaza.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa regulasi BBM nasional tidak menjadikan kandungan etanol sebagai parameter utama.

“Dalam spesifikasi BBM yang kita atur, acuan utamanya adalah Research Octane Number (RON), bukan kandungan etanol,” kata Laode, Jumat (3/10/2025).

Laode menambahkan, kadar etanol yang ditemukan dalam BBM Pertamina masih berada di batas wajar dan diperbolehkan pemerintah. “Etanol merupakan salah satu jenis biofuel. Di banyak negara, penggunaannya sudah umum. Indonesia baru menerapkan biodiesel, belum bioetanol,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, membenarkan adanya perbedaan spesifikasi antara base fuel Pertamina dan kebutuhan SPBU swasta.

“Base fuel Pertamina mengandung etanol sekitar 3,5 persen, masih di bawah batas regulasi yang memperbolehkan hingga 20 persen,” ujarnya saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga : Kesulitan Pasokan, SPBU Shell Batasi Layanan dan Rumahkan Pegawai

Achmad menyebut, pihak SPBU swasta masih membuka peluang negosiasi untuk pasokan berikutnya jika komposisi bahan bakar dapat disesuaikan dengan spesifikasi masing-masing merek****

Berita Terkait

Cair April,Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
Wujudkan Pelayanan Kelas Dunia, Kemenkumham Gelar Pameran Pelayanan Publik
Terbaru ! Pengangkatan PPPK Tahap I Resmi Dipercepat! Tanda Tangan Kontrak Lebih Cepat dari Perkiraan
Polisi Penembak Rekan di Solok Selatan Divonis Seumur Hidup

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:51 WIB

Korpri Usul Batas Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Selasa, 30 September 2025 - 12:55 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Warga Bebas Lapor Soal Program MBG

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:19 WIB

Terkaget Kaget 9 Jam Diperiksa Kejagung,Ahok Siap Bantu Bongkar

Minggu, 27 April 2025 - 11:44 WIB

Syarat Masuk PKN STAN 2025 dan Jadwal Seleksi: Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Tungkal Fashion Street 2 Meriahkan Hari Batik Nasional

Daerah

Tungkal Fashion Street 2 Meriahkan Hari Batik Nasional

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:00 WIB

Semarak Puncak Hari Batik Nasional di Merangin

Daerah

Semarak Puncak Hari Batik Nasional di Merangin

Minggu, 5 Okt 2025 - 11:31 WIB

Ilustrasi Handphone Bekas

Nasional

Komdigi Klarifikasi Soal Wacana Balik Nama HP Bekas

Minggu, 5 Okt 2025 - 10:46 WIB

Louvre Abu Dhabi Residences

Artikel

Deretan Megaproyek UEA yang Siap Ubah Wajah Masa Depan

Minggu, 5 Okt 2025 - 09:40 WIB