KORIDORNEWS.ID, KERINCI – Pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19) yang tak berkesudahan ternyata juga berimbas terhadap proses seleksi pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci.
Sehingga untuk mengisi jabatan Sekda Kerinci, jabatan Pj Sekda Kerinci, Asraf, kembali diperpanjang. Perpanjangan jabatan Pj Sekda Kerinci tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 083/KEP.GUB/BKD – 3.2/2021 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, atas nama Asraf.
Atas perpanjangan masa jabatan tersebut, Bupati Kerinci, H Adirozal pada hari Selasa (23/02/2021) langsung melakukan pelantikan terhadap Asraf di ruang Kerja Bupati Kerinci.
Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyebutkan bahwa “Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota definitif.
Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, maka memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci atas nama Asraf, Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Perpanjangan jabatan tersebut, ditandai dengan ucapan sumpah jabatan oleh Pj Sekda Kerinci, Asraf, dan penandatanganan berita acara pelantikan. (nun)