Simpan Ribuan Pil Terlarang,Pemuda Di Sungaipenuh Diringkus Polisi

Penulis : Redaksi
Senin, 12 Juni 2023 - 12:50 WIB

Penulis : Redaksi

SUNGAIPENUH – Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer.

Pelaku merupakan pemuda berinisial AAA (24) warga Rt.9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta, S.H mewakili Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian mengatakan, tersangka diamankan polisi di daerah Renah Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh pada,Sabtu (10/6) sore.

Tersangka AAA (24) diamankan Polisi sekira pukul 18.00 Wib dirumah kediamannya yang berada di Rt.9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok tinggi. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti Pil Hexymer  sebanyak 8 Kantong dengan total 1.308 butir dan 1 (satu) butir Pil Tramadol yang di temukan di dalam kamar tidur milik tersangka AAA.

“Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan tersangka,” ujar Ipda Hery Cipta saat dikonfirmasi pada Senin (12/05/23) pagi.

Ditempat terpisah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, S.H, M.H mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Sementara itu penggunaan Pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

“Terlebih tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.

Atas hal itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda 1,5 milyar,” Tandasnya.(lie)

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Tindak Pidana Kurupsi 21 Milyar Dinas Pendidikan
BREAKING NEWS… Dosen Unja Ditemukan Tewas Gantung Diri
Ratusan Jerigen BBM dan Dus Rokok Ilegal Disita Polisi dari Sebuah Gudang di Kerinci
RALAT: Nah.. Ternyata Ahmadi Zubir Mantan Terpidana, Ini Kasusnya

Berita Terkait

Sabtu, 17 September 2022 - 17:45 WIB

Breaking News,Tiga Hari Tenggelam Aulia Ditemukan Sejauh 1.5 KM

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:56 WIB

Ternyata Pelaku Pelecehan Di Karya Bakti,Bekerja di Pemkot Sungai Penuh?

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:48 WIB

DPRD Desak Pengangkatan PPPK Tahap I dan CPNS Kota Sungai Penuh Dilaksanakan Serentak

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:35 WIB

Polri Buka Layanan 24 Jam untuk Laporan Premanisme, Ini Cara Melaporkannya

Berita Terbaru

Bupati Monadi Rapat Swamsembada Pangan

Advetorial

Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Swasembada Jagung

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:08 WIB