KERINCI – Ribuan tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh memasuki tahap akhir proses administrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek), sehingga kedua daerah hanya menunggu finalisasi Surat Keputusan (SK) sebelum menggelar pelantikan.
Pertek dari BKN memberi dasar resmi bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mencetak SK bagi seluruh peserta yang lolos. Terbitnya dokumen ini mendorong proses yang ribuan tenaga PPPK paruh waktu nantikan masuk ke fase krusial.
Pertek Selesai, Daerah Fokus Cetak SK
Akun resmi Mola BKN mengabarkan bahwa seluruh pertek untuk PPPK paruh waktu di Kerinci dan Sungai Penuh sudah rampung. Pemerintah daerah kini fokus menyelesaikan verifikasi agar bisa membagikan SK tepat waktu.
Pejabat BKPSDM Kerinci dan BKPSDM Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa mereka menyiapkan pelantikan dalam satu rangkaian setelah seluruh SK selesai dicetak.
“Persiapan pelantikan hampir tuntas. Jika tidak muncul kendala teknis, kami membagikan SK pada Desember,” ujar seorang pegawai BKPSDM yang menangani proses tersebut.
Peserta Diminta Pantau Informasi Resmi
Pihak BKPSDM juga mengingatkan seluruh peserta untuk mengikuti pengumuman yang pemerintah daerah rilis. Mereka akan menyampaikan jadwal pelantikan secara serentak melalui kanal informasi resmi.
Ribuan PPPK Siap Menerima SK
Data pemerintah daerah mencatat lebih dari 2.700 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Kerinci dan sekitar 1.500 peserta di Kota Sungai Penuh yang siap menerima SK. Jumlah tersebut membuat tim administrasi membutuhkan waktu tambahan untuk memverifikasi dan mencetak SK agar seluruh dokumen benar-benar valid dan sesuai regulasi.
Meski begitu, pemerintah daerah memastikan bahwa proses penyelesaian administrasi tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu
Terbitnya pertek BKN memberi harapan besar bagi peserta PPPK paruh waktu yang menunggu sejak tahap seleksi hingga pengusulan formasi. Penetapan NIP dan pembagian SK akan menguatkan legalitas mereka sebelum mulai bekerja di unit masing-masing.
Status PPPK juga menghadirkan kepastian mengenai hak, kewajiban, kontrak kerja, serta skema penggajian. Pemerintah berharap hal ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kerinci dan Sungai Penuh.
Pelantikan Tinggal Selangkah Lagi
Dengan proses finalisasi SK yang hampir selesai dan jadwal pelantikan yang semakin dekat, ribuan PPPK paruh waktu berada di ambang pelantikan resmi sebagai aparatur pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan agar pelantikan berlangsung tepat waktu.(lie)


















