SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai aturan. Mulai sekarang, seluruh mobil dinas wajib dipasangi logo resmi Pemkot. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, menghindari penyalahgunaan, dan mempermudah pengawasan oleh masyarakat.
Dalam apel aset yang digelar di Lapangan Kantor Wali Kota, Senin (24/3), Wali Kota Alfin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah nyata dalam menjaga aset pemerintah. Selain pemasangan logo, dilakukan juga pemeriksaan kondisi kendaraan, STNK, serta kelengkapan administrasi lainnya.
“Kami ingin memastikan kendaraan dinas tetap terawat, legal, dan digunakan sesuai fungsinya, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Wali Kota Alfin. Ia juga menginstruksikan OPD segera menyelesaikan tunggakan pajak dan melengkapi dokumen kendaraan yang belum lengkap.
Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menambahkan bahwa kebijakan ini juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan. “Dengan adanya logo, kendaraan dinas lebih mudah dikenali dan diawasi. Ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai sebagai terobosan penting dalam pengelolaan aset daerah. Pemkot Sungai Penuh memastikan pengecekan serupa akan dilakukan secara rutin demi memastikan kendaraan dinas tetap dalam kondisi prima dan digunakan sebagaimana mestinya.(lie)