KORIDORNEWS.ID, KERINCI – Meski Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2024 belum ditetapkan oleh KPU, namun sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Provinsi Jambi telah memasang alat peraga kampanye dengan mencantum nomor urut.
Pantauan di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci, ada beberapa bacaleg yang memasang baliho dengan mencantumkan nomor urut.
Pemasangan baliho dengan nomor urut itu paling banyak dilakukan oleh Paizal Kadni, bacaleg DPR RI dapil Jambi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain nomor urut parpol, pada balihonya juga terdapat nomor urut caleg, yaitu nomor 4.
Selain Paizal Kadni, bacaleg DPRD Provinsi Jambi dapil Kerinci-Sungai Penuh dari PKB, juga memasang baliho dengan nomor urut 5.
Bahkan bacaleg ini juga mencantumkan permohonan dukungan dan ajakan memilih. Hal ini tentu bertentangan dengan pernyataan Bawaslu RI yang melarang bacaleg mengajak untuk memilih sebelum masuk tahapan kampanye.
Pemasangan baliho bernomor urut dan ajakan memilih inipun mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
“Seharusnya bacaleg tidak boleh memasang baliho dengan memakai nomor urut dan ajakan memilih sebelum DCT ditetapkan dan sebelum memasuki masa kampanye. Ini sudah masuk kategori pelanggaran dan curi star kampanye,” ujar Depa, warga Sungai Penuh.
Sejatinya, kata Depa, Bawaslu dan pihak terkait sudah bisa melakukan penindakan dengan menertibkan baliho tersebut dan memberikan teguran kepada parpol dan bacaleg yang bersangkutan.
Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini dikonfirmasi awak media, mengatakan, daftar calon sementara (DCS) baru akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023. Sementara penetapan DCT terjadwal pada tanggal 4 Oktober hingga 3 November 2023, dan akan diumumkan pada 4 November 2023.
Kumaini menjelaskan, sebelum penetapan DCT, Bacaleg seharusnya belum boleh memasang baliho dengan mencantumkan nomor urut. “Tapi kita tidak bisa memastikan apakah itu nomor urut atau tidak, karena penetapan DCT belum ada,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kumaini mengaku belum bisa memastikan apakah itu pelanggaran atau tidak. “Yang berhak mengatakan pelanggaran atau tidak itu Bawaslu, karena itu ranah mereka,” tutupnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci Jatra Permana saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) telah dijelaskan di PKPU Nomor 15 tahun 2023. Pasal 79 menyebutkan partai politik dapat melakukan sosialisasi, tetapi hanya internal partai saja.
“Namun saat ini banyak yang melakukan sosialisasi dengan mencantumkan logo, nomor urut dan ajakan, padahal penetapan DCS dan DCT belum ada. Untuk penindakan ini belum ada unsur pelanggaran, karena belum masuk tahap Kampanye,” kata Jatra.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh, Jumiral. Dia mengatakan, saat ini Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada parpol dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemasangan baliho tersebut
“Sekarang kita hanya memberikan imbauan kepada parpol dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kita belum bisa mengatakan pelanggaran atau memberikan sanksi karena belum ada DCT dan belum memasuki masa kampanye,” ujarnya. (iam)