MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin menetapkan empat poin utama terkait pengelolaan usaha jasa hiburan. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Auditorium Rumah Dinas Bupati, Minggu (27/7).
Empat poin tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, H. M. Syukur, saat agenda Coffee Morning bersama 92 pelaku usaha jasa hiburan.
“Empat poin penting itu bersifat harga mati: tidak boleh menjual alkohol, tidak boleh ada narkoba, tidak boleh ada praktik perdagangan manusia, dan wajib mematuhi Perda yang berlaku di Merangin,” tegas Bupati Syukur.
Bupati meyakini bahwa dengan mematuhi aturan tersebut, para pelaku usaha akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan bisnis di Kabupaten Merangin.
“Kita harus saling menghargai. Tapi kalau ada yang melanggar komitmen, tanpa razia pun kami akan bertindak dan membongkar tempat usahanya,” tegasnya lagi.
Kepala DPMPTSP Merangin, Ibrahim, melaporkan bahwa dari 140 undangan yang disebar, hanya 92 pelaku usaha hiburan yang hadir. Rinciannya: dari 22 pelaku karaoke hadir 14 orang, rumah pijat 4 dari 15, salon 15 dari 55, dan kedai minuman serta makanan hanya sebagian.
Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Bupati Syukur langsung menginstruksikan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak hadir, baik pimpinan maupun utusannya.
“Kalau kami saja tidak dihargai, maka tak perlu kami mempertahankan izin usahanya,” ujar bupati.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013, jam operasional tempat hiburan di Merangin dibatasi hingga pukul 01.00 WIB. Jika melanggar ketentuan itu, izin usaha akan dicabut tanpa toleransi.
Plt. Kasat Pol PP Merangin, M. Sayoeti, melaporkan keberadaan tempat hiburan malam ilegal di jalur dua depan Kodim 0420/Sarko. Ia menyebut, aktivitas pagi hingga sore masih normal, namun berubah total setelah Magrib.
“Pelaku usaha di jalur dua itu sudah memenuhi syarat untuk digusur. Ada 11 pelaku usaha hiburan di kawasan Mensawang, Kelurahan Dusun Bangko,” jelas Sayoeti.
Namun, Bupati Syukur memberi toleransi kemanusiaan dengan membolehkan aktivitas hingga pukul 21.00 WIB. Jika aturan ini dilanggar, pembongkaran akan dilakukan tanpa peringatan.
Acara yang dimulai pukul 07.30 WIB itu turut dihadiri Wakil Bupati Merangin H. A. Khafidh, unsur Forkopimda, Ketua MUI Dr. Musa, Ketua Dewan Masjid H. Arfandi, Ketua NU Hadrami, Ketua Muhammadiyah Saniman, serta tokoh adat, masyarakat, ormas, camat, lurah, dan kepala OPD.