Tegas! Tempat Hiburan Malam di Merangin Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Penulis : Redaksi
Minggu, 27 Juli 2025 - 15:56 WIB

Bupati Syukur Dengan Pelaku Hiburan Malam

Bupati Syukur Dengan Pelaku Hiburan Malam

Penulis : Redaksi

MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin menetapkan empat poin utama terkait pengelolaan usaha jasa hiburan. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Auditorium Rumah Dinas Bupati, Minggu (27/7).

Empat poin tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, H. M. Syukur, saat agenda Coffee Morning bersama 92 pelaku usaha jasa hiburan.

“Empat poin penting itu bersifat harga mati: tidak boleh menjual alkohol, tidak boleh ada narkoba, tidak boleh ada praktik perdagangan manusia, dan wajib mematuhi Perda yang berlaku di Merangin,” tegas Bupati Syukur.

Bupati meyakini bahwa dengan mematuhi aturan tersebut, para pelaku usaha akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan bisnis di Kabupaten Merangin.

“Kita harus saling menghargai. Tapi kalau ada yang melanggar komitmen, tanpa razia pun kami akan bertindak dan membongkar tempat usahanya,” tegasnya lagi.

Kepala DPMPTSP Merangin, Ibrahim, melaporkan bahwa dari 140 undangan yang disebar, hanya 92 pelaku usaha hiburan yang hadir. Rinciannya: dari 22 pelaku karaoke hadir 14 orang, rumah pijat 4 dari 15, salon 15 dari 55, dan kedai minuman serta makanan hanya sebagian.

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Bupati Syukur langsung menginstruksikan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak hadir, baik pimpinan maupun utusannya.

“Kalau kami saja tidak dihargai, maka tak perlu kami mempertahankan izin usahanya,” ujar bupati.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013, jam operasional tempat hiburan di Merangin dibatasi hingga pukul 01.00 WIB. Jika melanggar ketentuan itu, izin usaha akan dicabut tanpa toleransi.

Plt. Kasat Pol PP Merangin, M. Sayoeti, melaporkan keberadaan tempat hiburan malam ilegal di jalur dua depan Kodim 0420/Sarko. Ia menyebut, aktivitas pagi hingga sore masih normal, namun berubah total setelah Magrib.

“Pelaku usaha di jalur dua itu sudah memenuhi syarat untuk digusur. Ada 11 pelaku usaha hiburan di kawasan Mensawang, Kelurahan Dusun Bangko,” jelas Sayoeti.

Namun, Bupati Syukur memberi toleransi kemanusiaan dengan membolehkan aktivitas hingga pukul 21.00 WIB. Jika aturan ini dilanggar, pembongkaran akan dilakukan tanpa peringatan.

Acara yang dimulai pukul 07.30 WIB itu turut dihadiri Wakil Bupati Merangin H. A. Khafidh, unsur Forkopimda, Ketua MUI Dr. Musa, Ketua Dewan Masjid H. Arfandi, Ketua NU Hadrami, Ketua Muhammadiyah Saniman, serta tokoh adat, masyarakat, ormas, camat, lurah, dan kepala OPD.

Berita Terkait

Wabup H A Khafidh Apresiasi Pembangunan Dapur SPPG Polda Jambi di Merangin
Lagi, Pj Bupati H Mukti Lepas Kades dan BPD Ikuti Bimtek
Kadishub Kota Sungai Penuh Samsul Bahrun Mengundur Diri
Bupati Merangin Syukur – Khafied Resmi di Lantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:41 WIB

Rezeki Lebaran! Klaim DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Menanti

Kamis, 25 September 2025 - 15:54 WIB

Fadhil Arief Hadiri Panen Raya dan Percepatan Tanam IP-2 di Batang Hari

Senin, 12 Juni 2023 - 10:36 WIB

Bupati: Alhamdulillah Jalan Simpang Seling-Muara Jernih Sudah Lancar Dilalui

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 23:35 WIB

Ratusan Pejuang Millenial Sungaibungkal Dikukuhkan, Siap Bergerak Menagkan Fikar Azami -Yos Adrino

Berita Terbaru

Sekda: Merangin Genjot Capai Indikator MCP 2025

Daerah

Sekda: Merangin Genjot Capai Indikator MCP 2025

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:00 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Dua Ranperda Strategis,Rabu 25/09/2025

Sungai Penuh

DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Dua Ranperda Strategis

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:57 WIB