JAMBI — Kasus ijazah palsu yang melilit anggota DPRD Provinsi Jambi Amrizal telah dihentikan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.Keputusan itu diambil usai gelar perkara yang digelar Subdit I Kamneg Ditreskrimum pada 21 Maret 2025.
Paur Penum Subbid Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, menyatakan tidak ditemukan cukup bukti bahwa Amrizal menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg.
“Dari hasil gelar perkara, tidak terbukti bahwa ijazah yang digunakan bersangkutan adalah palsu. Yang dilaporkan justru surat keterangan pendaftaran ke PKBM pada tahun 2007,” ujar Maulana, Senin (29/4).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun telah diserahkan kepada pelapor dua pekan sebelumnya.
“Terkait laporan dari Endres Chan,Polda Jambi akan mengirimkan SP2HP agar laporan dapat diteruskan ke wilayah hukum Sumatera Barat” jelasnya.(**)