Wabub Mahsuri : Pemkab Merangin akan Perketat PPKM Mikro

Penulis : Redaksi
Senin, 5 Juli 2021 - 09:00 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID MERANGIN -Usai mengikuti jalanya rapat koodinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Pemprov Jambi secara virtual, Wabup Merangin H Mashuri langsung memimpin Rakor Satgas Covid-19 Kabupaten Merangin, di Pola Utama Kantor Bupati Merangin, Senin (05/7).

Pada rapat yang diikuti Forkopimda Merangin dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin itu, wabup menegaskan akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

‘’Gerakan akan memperketat PPKM berbasis mikro ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 440/1511/DP3AP2-4.3/VII/2021. Ini juga menyusul meningkatnya pasien Covid-19 dalam tiga hari terakhir,’’ujar Wabup.

Pembatasan itu lanjut wabup diantaranya, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen.

Untuk kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan), sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk sector esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energy, komunikasi dan informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, kontruksi, pelayanan dasar, utilitas pabrik dan industry dapat dilaksanakan 100 persen.

‘’Intinya yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,’’terang Wabup.(soc)

Berita Terkait

Wagub Sani Lepas Kontingen Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Nasional
Pj Bupati Asraf Bersama Sejumlah Kepala Daerah Rakor Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sambut Ramadhan,Wagub Sani Sidak Ke Pasar Tradisional Angso Duo
Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan terhadap 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Sungai Penuh

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:56 WIB

Tegas! Tempat Hiburan Malam di Merangin Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Kamis, 3 Februari 2022 - 19:21 WIB

Wako Ahmadi Hadiri Pengukuhan Pengurus BMKJ & HKKN Jawa Barat

Rabu, 2 Februari 2022 - 17:10 WIB

Wako Ahmadi Hadiri Penandatangan Kerjasama Antara Badan Geologi & UNJA

Selasa, 8 Agustus 2023 - 12:22 WIB

Bupati Merangin H.Mashuri Pantau Pembangunan Kantor Arsipus

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB