SUNGAIPENUH – Ahmadi Zubir yang merupakan Walikota Sungaipenuh dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) pada Selasa 18 Juli 2023. Ia dilaporkan terkait dugaan jual beli jabatan dan pungutan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Laporan tersebut diterima oleh KPK melalui Eka Candra BU bagian penerimaan laporan pengaduan masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pelapor dari aktivitis mahasiswa Jambi, Agustia Gafar. Menurut dia, laporan tersebut disampaikan ke KPK pada Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Iya, secara resmi kita sudah melaporkan kasus dugaan korupsi Wako Ahmadi secara langsung ke KPK terkait kepemilikan SPBU Kumun yang diduga dari hasil jual beli jabatan dan pungutan fee proyek di lingkup Pemkot Sungai Penuh,” terangnya
Terkait laporan tersebut, ia meminta kepada KPK untuk segera memeriksa SPBU Kumun yang diduga merupakan harta kekayaan tidak wajar milik Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
“Selain itu kami juga minta KPK agar memanggil pihak-pihak terkait lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan pungutan fee proyek di lingkup Pemkot Sungai Penuh,” pintanya.(Idp)