Warga Merangin Yang Isolasi Mandiri Diwajibakan Buat Surat Peryataan Barmaterai

Penulis : Redaksi
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:12 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID MERANGIN – Bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 akan melakukan isolasi mandiri, diwajibkan membuat pernyataan yang dibubuhi tandatangan bermaterai. Tujuannya jika terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, tidak menyalahkan Pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris berdasarkan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Merangin, yang digelar di ruang rapat kerja bupati Merangin, Selasa (22/6).

‘’Data pasien yang melakukan isolasi mandiri itu harus jelas. Satgas Covid-19 Merangin harus jeli mengawasinya. Jangan dibebaskan masyarakat melakukan isolasi mendiri, tiba-tiba bila meninggal menyalahkan Pemerintah,’’ujar Bupati.

Pemerintah lanjut bupati, bisa dituding seolah tidak memperhatikan pasien Covid-19, padahal tempat isolasi untuk pasien Covid-19 sudah disediakan.

Pemerintah bertangungjawab penuh merawat pasien Covid-19 sampai sembuh.
‘’Sampai hari ini sudah sebanyak 582 orang pasien Covid-19 sudah disembuhkan dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Jadi untuk pasien yang isolasi mandiri itu perlu diawasi betul, data jumlahnya harus jelas berapa orang,’’tegas Bupati.

Pada rapat itu bupati juga membahas target vaksinasi Covid-19 yang harus dicapai. Untuk itu kegiatan vaksinasi Covid-19 harus terus digiatkan dan ditingkatkan lagi, begitu juga ketersediaan vaksinnya harus ditambah.

Guna mewujudkan kepatuhan protokol kesehatan dan memutus matarantai Covid-19, bupati akan membuat ‘Gerakan sejuta masker serentak’. Semua masyarakat harus membudayakan bermasker.

‘’Sering kita tegur orang yang tidak bermasker, agar menggunakan masker, alasannya tidak punya masker. Ini jangan sampai terjadi, makanya kita adalah ‘Gerakan sejuta masker, jadi tidak ada alasan lagi tidak punya masker,’’terang Bupati.

Pada rapat itu juga dibahas tentang Pusat Data Pasien Covid-19 Merangin, yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Merangin. Tidak jarang data yang dikeluarkan, tak singkron dengan data yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi Jambi.

Untuk itu bupati minta sebelum data itu diekspos, Dinkes terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satgas Provinsi  Jambi. Dinkes juga harus berkoordinasi dan kerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Merangin.(soc)

Berita Terkait

Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021,Sungaipenuh Kembali Raih WTP.
Bantah Penolakan, Anak Jantan dan Anak Betino 9 Luhah Koto Baru dengan Senang Hati Siap Sambut Fikar-Yos
Program MBG Merangin Jadi Percontohan Nasional, Dapat Apresiasi BGN dan Kemendagri
Bupati H M Syukur Ingatkan Warga SAD: Jangan Sembarangan Adopsi Anak

Berita Terkait

Kamis, 27 Oktober 2022 - 06:31 WIB

Gubernur Al Haris Ajukan Usulan Hibah Untuk Atasi Banjir di Kota Sungai Penuh dan Sekitarnya

Kamis, 9 September 2021 - 12:34 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, IAIN Kerinci Jalin Kerjasama dengan Universitas Jambi

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:13 WIB

Bupati Monadi Komitmen Tingkatkan Sistem Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan

Sabtu, 7 September 2024 - 19:21 WIB

Pj Bupati Asraf Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se Kabupaten Kerinci

Berita Terbaru