SUNGAI PENUH – Warga soroti Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Khalik Munawar,terkait material Normalisasi Sungai Batang Bungkal berupa koral diangkut ke lokasi lahan pribadi.
Warga menilai Dinas PUPR telah salah menempatkan material pengerukan Sungai Batang Bungkal di lahan pribadi
Maifendri Ketua Lembaga Adat Enam Luhah Sungai Penuh kepada awak media menjelaskan bahwa awalnya saat rapat bersama dengan dinas PUPR, Lembaga Adat Enam Luhah, Ninik Mamak Enam Luhah, Kodim 0417 Kerinci, serta anggota Dewan untuk melanjutkan instruksi Walikota Sungai penuh untuk melakukan normalisasi sungai Batang Bungkal. Terkait dengan material disepakati materia tersebut akan ditempat pada lokasi yang sudah disediakan, sembari menunggu audit BPK .
“Lembaga adat Enam Luhah, Para Ninik Mamak, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat waktu itu mengajukan menyediakan lokasi tempat material tersebut, di daerah Cangking, ini lokasi yang sudah disepakati bersama. Kita juga tau aturan, tetapi kepala dinas PUPR bersikeras memindahkan ketempat lain, itu juga tidak menjadi masalah, akan tetapi jika material ini di tempatkan lokasi milik pribadi otomatis ini menyalahi,” jelasnya kepada awak media.
Sementara Wo Ujang warga Sungai Penuh membenarkan menurutnya kalau ingin memindahkan material ini, pindahkan ke lokasi milik pemerintah, atau di kantor dinas PUPR, bukan tanah milik pribadi.
“Yo kepala dinas PUPR Kota Sungai Penuh mengambil material pasir sungai Batang Bungkal, di buang kelokasi tanoh pribadi di Cangking,” ujarnya
Wo Ujang juga mengatakan dirinya melihat Dump truck yang membawa material lansung ke cangking.
“Mungkin besok masih dump truck menimbun di lokasi tanah miliknya,” katanya lagi
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Kholik Munawar saat konfirmasi membantah hal tersebut iya mengatakan bahwa material normalisasi Sungai Batang Bungkal tidak iya gunakan untuk keperluan pribadinya,melainkan material tersebut ditimbun diatas tanah milik Jhon Hardinal,itupun dilakukak dengan perjian dengan pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas PUPR,bahwa material tersebut tidak boleh digunakan selama 5 tahun.
“Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” ujar Kadis yang akrab disapa Alek ini.
Diketahui bahwa normalisasi Sungai Batang Bungkal merupakan intruksi Walikota Sungai Penuh Alfin saat kunjunganya bebebrapa waktu yang lalu,dengan anggaran 650 juta rupiah bersumber dari APBD 2025.(lie)