JAMBI – Cyberbullying atau perundungan dunia maya adalah bentuk kekerasan yang dilakukan melalui perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Aksi ini umumnya terjadi di media sosial, aplikasi chatting, platform bermain game, dan berbagai ruang komunikasi digital lainnya. Bahaya cyberbullying sangat nyata, terutama karena dampaknya dapat merusak mental dan emosional korban dalam jangka panjang.
Kasus cyberbullying di media sosial kian meningkat seiring penggunaan internet yang semakin meluas. Banyak pengguna, terutama remaja, menjadi sasaran perundungan melalui komentar menyakitkan, pesan ancaman, atau penyebaran konten yang merugikan. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai bentuk perundungan dunia maya agar dapat mengenalinya sejak awal.
Salah satu bentuk cyberbullying yang paling sering terjadi adalah menyebarkan kebohongan tentang seseorang.Konten bohong ini tidak hanya merusak reputasi korban, tetapi juga bisa memicu stres dan kecemasan berlebihan.
Posting foto atau video memalukan tanpa persetujuan korban juga termasuk dalam perundungan digital. Dalam dunia yang serba visual seperti sekarang, gambar yang menyakitkan atau tidak pantas bisa dengan cepat menyebar luas dan berdampak buruk pada harga diri korban.
Mengirim pesan atau komentar bernada ancaman merupakan bentuk lain dari cyberbullying. Ini terjadi di berbagai platform seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan TikTok.
Pelaku cyberbullying juga kerap meniru atau mengatasnamakan identitas korban dengan cara membuat akun palsu. Tindakan ini tidak hanya mempermalukan korban, tetapi juga menimbulkan kebingungan di lingkungan sosialnya.
Ada pula tindakan mengirim pesan jahat atas nama korban kepada orang lain. Bentuk cyberbullying ini bertujuan untuk menjatuhkan korban di mata orang lain atau memutus hubungan sosialnya. Ini termasuk manipulasi digital yang dapat menyebabkan kerugian psikologis besar, terutama jika menyangkut nama baik seseorang.
Kesadaran digital, etika berkomunikasi, dan perlindungan hukum menjadi senjata utama untuk mencegah dan menghentikan perundungan di dunia maya.(**)