Wow ! Pemerintah Kurangi Jam Kerja di Bulan Ramadhan

Penulis : Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 - 13:06 WIB

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Jam kerja bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan mengalami penyesuain oleh Pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 21 tahun 2023,selama Ramadhan jam kerja mingguan dikurangi dan mensesuaikan dengan jadwal istirahat.

Pada bulan suci Ramadhan  bagi ASN memiliki jam kerja  32 jam 30 menit permiggu selama Ramadhan, dengan waktu istirahat tidak diperhitungkan.

Begitu juga dengan jam masuk diubah jam 8.00 wib yang pada hari biasa jam 7.30 Pada bulan Ramadan.

Istirahat ASN selama Ramadan juga disesuaikan, 30 menit Senin-Kamis, dan 60 menit pada Jumat. Aturan ini bertujuan membantu ASN menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah puasa.

Namun, aturan ini tidak mencakup TNI, Polri, dan ASN di keamanan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri. Karena tugasnya berbeda, mereka memerlukan pengaturan jam kerja yang lebih spesifik.
Peraturana  ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.(lie)

Berita Terkait

Kemenkumham RI Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
Kemenkumham RI Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Negeri
SKB 3 Menteri 2026: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama
Mantap… Putra Desa Baru Debai Ini Lolos Sebagai Finalis Pekan Tilawatil Qur’an LPP RRI Tingkat Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:07 WIB

PPPK dan CPNS Lulus 2024 Bisa Pantau Penetapan NIP di Link Ini

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:00 WIB

Kepala Daerah Dari PDIP di Minta Tidak Ikut Retret di Magelang

Minggu, 8 Agustus 2021 - 10:10 WIB

Bincang Seri 14, Dirjen Badilag MA RI Mendaftar Sebagai Anggota BKDZN

Kamis, 18 September 2025 - 12:44 WIB

Kerusuhan Yalimo Papua Dipicu Ucapan Rasis, Puluhan Bangunan Terbakar

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB