Wow ! Pemerintah Kurangi Jam Kerja di Bulan Ramadhan

Penulis : Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 - 13:06 WIB

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Jam kerja bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan mengalami penyesuain oleh Pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 21 tahun 2023,selama Ramadhan jam kerja mingguan dikurangi dan mensesuaikan dengan jadwal istirahat.

Pada bulan suci Ramadhan  bagi ASN memiliki jam kerja  32 jam 30 menit permiggu selama Ramadhan, dengan waktu istirahat tidak diperhitungkan.

Begitu juga dengan jam masuk diubah jam 8.00 wib yang pada hari biasa jam 7.30 Pada bulan Ramadan.

Istirahat ASN selama Ramadan juga disesuaikan, 30 menit Senin-Kamis, dan 60 menit pada Jumat. Aturan ini bertujuan membantu ASN menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah puasa.

Namun, aturan ini tidak mencakup TNI, Polri, dan ASN di keamanan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri. Karena tugasnya berbeda, mereka memerlukan pengaturan jam kerja yang lebih spesifik.
Peraturana  ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.(lie)

Berita Terkait

Pemerintah Buka Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek Tagihan 2025
Prabowo Bertemu Trump Tegaskan Komitmen Akhiri Perang Gaza
Ini Kata BMKG Cuaca Tidak Menentu,Sebentar Panas Sebentar Hujan
Peringati HDKD, Menkumham Ajak ASN Kemenkumham Wujudkan Nilai Semakin PASTI

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:04 WIB

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, 10 Kapolda Berganti,Ini Nama Namanya

Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:08 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kemenkumham Tabur Bunga di Teluk Jakarta

Jumat, 1 Oktober 2021 - 14:11 WIB

Kemenkumham RI Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Negeri

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:14 WIB

Menteri Sekretaris Negara Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2025 di Istana Negara

Berita Terbaru