Wow ! Pemerintah Kurangi Jam Kerja di Bulan Ramadhan

Penulis : Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 - 13:06 WIB

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Jam kerja bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan mengalami penyesuain oleh Pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 21 tahun 2023,selama Ramadhan jam kerja mingguan dikurangi dan mensesuaikan dengan jadwal istirahat.

Pada bulan suci Ramadhan  bagi ASN memiliki jam kerja  32 jam 30 menit permiggu selama Ramadhan, dengan waktu istirahat tidak diperhitungkan.

Begitu juga dengan jam masuk diubah jam 8.00 wib yang pada hari biasa jam 7.30 Pada bulan Ramadan.

Istirahat ASN selama Ramadan juga disesuaikan, 30 menit Senin-Kamis, dan 60 menit pada Jumat. Aturan ini bertujuan membantu ASN menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah puasa.

Namun, aturan ini tidak mencakup TNI, Polri, dan ASN di keamanan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri. Karena tugasnya berbeda, mereka memerlukan pengaturan jam kerja yang lebih spesifik.
Peraturana  ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.(lie)

Berita Terkait

Terkaget Kaget 9 Jam Diperiksa Kejagung,Ahok Siap Bantu Bongkar
PPPK dan CPNS Lulus 2024 Bisa Pantau Penetapan NIP di Link Ini
6 Oktober 1998: Kembalinya Majalah Tempo Setelah Diberedel Rezim Orde Baru
Kemenkumham RI Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 11:09 WIB

Jadwal Cetak Kartu PPPK 2024 Tahap 2 Telah Dibuka, Peserta Diminta Segera Unduh dan Cermati Lokasi Ujian

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:59 WIB

Terbaru ! Pengangkatan PPPK Tahap I Resmi Dipercepat! Tanda Tangan Kontrak Lebih Cepat dari Perkiraan

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:14 WIB

Elektabilitas Mencapai 11,6 Persen, Demokrat: Kepemimpinan AHY dan Konsisten Bantu Rakyat Kuncinya

Rabu, 7 Oktober 2020 - 13:00 WIB

6 Oktober 1998: Kembalinya Majalah Tempo Setelah Diberedel Rezim Orde Baru

Berita Terbaru

Bupati Monadi Rapat Swamsembada Pangan

Advetorial

Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Swasembada Jagung

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:08 WIB