JAKARTA – Jam kerja bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan mengalami penyesuain oleh Pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 21 tahun 2023,selama Ramadhan jam kerja mingguan dikurangi dan mensesuaikan dengan jadwal istirahat.
Pada bulan suci Ramadhan bagi ASN memiliki jam kerja 32 jam 30 menit permiggu selama Ramadhan, dengan waktu istirahat tidak diperhitungkan.
Begitu juga dengan jam masuk diubah jam 8.00 wib yang pada hari biasa jam 7.30 Pada bulan Ramadan.
Istirahat ASN selama Ramadan juga disesuaikan, 30 menit Senin-Kamis, dan 60 menit pada Jumat. Aturan ini bertujuan membantu ASN menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah puasa.