BLT BBM Cair,Lihat Jadwal Lengkapnya

Penulis : Redaksi
Jumat, 14 Maret 2025 - 07:00 WIB

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Diperkiraakan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini Pemerintah Indonesia bakal mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk membantu keluarga miskin dan mendorong perekonomian masyarakat,dampak dari kenaikan minyak.

Program ini dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak, terutama kelompok ekonomi rentan yang paling merasakan kenaikan biaya hidup.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Selain membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga BBM, program BLT BBM juga bertujuan untuk menstabilkan daya beli agar perekonomian tetap berjalan dengan baik.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya tanpa mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan. Pemerintah juga terus mengawasi penyaluran dana agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Target Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu. Penerima harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun polri. Untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak, pemerintah telah melakukan proses verifikasi secara ketat.

Besaran dan Jadwal Pencairan BLT BBM 2025
Pemerintah telah menetapkan setiap KPM akan menerima BLT BBM sebesar Rp 300.000. Program ini direncanakan akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang 2025, dengan jadwal sebagai berikut ini.

Tahap 1: Februari 2025.
Tahap 2: Mei 2025.
Tahap 3: Agustus 2025.
Tahap 4: November 2025.

Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening penerima manfaat guna memastikan proses pencairan berjalan cepat dan aman. Nominal bantuan yang diberikan kepada KPM diperkirakan berkisar Rp 300.000 per bulan, sama seperti tahun sebelumnya. Dengan mekanisme ini, tahap pertama kemungkinan akan mencakup periode Januari hingga April 2025.

Dalam setiap pencairan, KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp 300.000 per tahap. Namun, angka ini masih sebatas prediksi berdasarkan kebijakan pada 2022. Pemerintah akan mengumumkan jumlah dan jadwal resmi pencairan melalui keputusan yang akan diterbitkan menjelang pelaksanaan program.

Mekanisme Penyaluran
Bantuan BLT BBM akan disalurkan melalui beberapa metode seperti berikut ini.

– Transfer bank
Penerima yang telah terdaftar dalam sistem perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah akan menerima dana langsung ke rekening mereka.

– Pos Indonesia
Bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank, bantuan akan disalurkan lewat Pos Indonesia dengan prosedur yang mudah dan aman.

Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Untuk warga yang belum terdaftar sebagai penerima BLT BBM, pemerintah memberikan kesempatan untuk mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial

di cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi data penerima, sehingga bantuan dapat disalurkan kepada yang berhak.

Syarat Penerima BLT BBM
Pemerintah menetapkan empat syarat utama bagi KPM untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi.

Berada dalam golongan ekonomi menengah ke bawah.

Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Tidak memiliki penghasilan setara upah minimum regional (UMR).
Tidak bekerja sebagai pendamping sosial atau pekerja sosial.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pencairan BLT BBM 2025 menunggu pengumuman dari pemerintah pusat.

Berita Terkait

Mendagri Jamin RUU Cipta Kerja Permudah Prosedur Izin Usaha di Daerah
AHY : Semangat Dalam Melakukan Perubahan Menjadi Syarat Koalisi Dengan Demokrat
Tarif Listrik per 1 April 2025 Naik?Ini Rinciannya untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Suasana Idul Fitri,AHY Silaturahmi dengan Airlangga Hartanto

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 10:30 WIB

Tarif Listrik per 1 April 2025 Naik?Ini Rinciannya untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:51 WIB

Korpri Usul Batas Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Minggu, 25 Juli 2021 - 01:43 WIB

Keren… Lewat Webinar, Panitera MA Launching Buku JTdZN

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:47 WIB

Peringati HDKD, Menkumham Ajak ASN Kemenkumham Wujudkan Nilai Semakin PASTI

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB