JAKARTA — Bareskrim Polri akan menentukan status hukum Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Partai Golkar Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada pekan depan.
Penentuan status hukum ini menjadi kelanjutan dari laporan Ridwan Kamil yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu berawal dari tuduhan Lisa Mariana di media sosial yang mengklaim Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya berinisial CA.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes DNA di Pusdokkes Polri, hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan genetis antara Ridwan Kamil dan anak tersebut.
Baca Juga : Semburan Gas di Rungkut Tengah Surabaya Terungkap, Akibat Kebocoran Pipa PGN
“Untuk penetapan status hukum yang bersangkutan akan kami sampaikan pekan depan setelah gelar perkara,” ujar salah satu penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (19/10/2025).
Sebelumnya, proses mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana pada 23 September 2025 di Gedung Bareskrim Polri tidak mencapai kesepakatan. Ridwan Kamil memilih melanjutkan kasus ke proses hukum demi memberikan efek jera.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu di media sosial, serta perlindungan terhadap kehormatan individu di ruang digital.(lie)