BKPSDM Sungai Penuh Hentikan Tiga ASN,Lakukan Kesalahan Ini…

Penulis : Redaksi
Rabu, 12 November 2025 - 07:37 WIB

Foto : Ilustrasi ASN Pemkot Sungai Penuh (Sumber : Roli)

Foto : Ilustrasi ASN Pemkot Sungai Penuh (Sumber : Roli)

Penulis : Redaksi

SUNGAI PENUH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, BKPSDM memberikan berbagai sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Promosi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Frangki, menjelaskan bahwa tiga ASN menerima sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, sejumlah ASN lain juga menerima sanksi beragam, seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, dan teguran tertulis.

“Kami menegakkan disiplin untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Frangki, Selasa (11/11/2025).

Frangki menegaskan, sanksi bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk pembinaan agar setiap ASN memahami tanggung jawab serta etika kerja. Ia berharap, langkah tegas ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar terus bekerja dengan jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

BKPSDM juga terus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi terkait kode etik serta disiplin ASN. Melalui langkah ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas tinggi.(lie)

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu, Getaran Terasa Hingga Kerinci-Sungai Penuh Saat Listrik Padam
Wagub Abdullah Sani Terima Penghargaan Lencana Melati Pramuka dari Kwarnas
Luar Biasa… Selama Tahun 2020, 5 Putra Terbaik Desa Sebukar Raih Gelar Doktor
Sekda Sudirman Hadiri Rakortek Renbang Provinsi Jambi

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 17:17 WIB

Luar Biasa! Bupati Merangin M.Syukur Serahkan Gaji Bulan Ini untuk Warga Simpang Parit

Senin, 26 Mei 2025 - 11:00 WIB

Dedy-Dayat Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2025–2030, Dilantik Langsung oleh Gubernur Jambi

Senin, 8 Januari 2024 - 18:03 WIB

Ketua DPRD Lendra Wijaya Hadiri Upacara HUT ke 61 Bank Jambi

Rabu, 23 April 2025 - 10:19 WIB

Wah !Penetapan NIP PPPK Kota Sungai Penuh Belum di Proses BKN Masih Kosong,Daerah Lain Ada Yang Siap

Berita Terbaru