JAKARTA – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, meminta Kementerian Dalam Negeri meninjau ulang garis batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya di Kecamatan Mestong, Sungai Bahar, dan Sungai Gelam.
Baca Juga : Bupati Muaro Jambi Resmikan Desa Pematang Gajah Bersih dari Sampah
Permintaan itu ia sampaikan langsung saat mengikuti Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 di Gedung H Lantai 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Rapat dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Sri Purwaningsih, dan dihadiri Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Latifah, serta Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel, Tri Sulastri.
Bupati Bambang menjelaskan, sejumlah desa secara administrasi masih tercatat di Kabupaten Musi Banyuasin, namun aktivitas sosial dan kependudukan masyarakat berlangsung di wilayah Muaro Jambi. Kondisi itu, menurutnya, menjadi alasan kuat untuk mengajukan revisi batas wilayah.
“Ketidakjelasan batas daerah bisa memicu sengketa dan menghambat kinerja pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik. Karena itu, penyelesaian batas wilayah perlu dilakukan secara komprehensif dan sejak dini,” ujar Bambang Bayu Suseno.
Baca Juga : Bupati BBS Bahas Pengembangan Candi Muaro Jambi Dengan Dengan Kemenbud
Ia menegaskan, revisi batas wilayah bukan semata kepentingan pemerintah daerah, melainkan demi kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat di perbatasan. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki kepastian administrasi,” tegasnya.