JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG A22 untuk melindungi pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform. Legislator Fraksi PKB, Syaiful Huda, menyatakan inisiatif ini memberi arah baru bagi perlindungan hak pekerja fleksibel, termasuk ojek online (ojol), Youtuber, penulis konten, desainer grafis, editor video, dan programmer freelance.
Seiring itu, RUU ini menutup kekosongan hukum yang menempatkan pekerja GIG pada posisi lemah dibanding penyedia kerja.
Apa Itu Pekerja GIG?
Secara sederhana, pekerja GIG menjalankan proyek atau tugas jangka pendek melalui platform digital. Mereka tidak terikat jam kerja tetap atau kontrak formal seperti pegawai kantoran. Dengan sistem ini, yang disebut gig economy, pekerja menikmati fleksibilitas tinggi. Namun, di sisi lain, mereka menghadapi tantangan terkait penghasilan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.
Tiga Tujuan RUU Pekerja GIG A22
Lebih jauh, Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, menyatakan RUU Pekerja GIG A22 memiliki tiga tujuan utama:
Memberikan perlindungan hak dasar pekerja tanpa mengurangi fleksibilitas sektor GIG.
Menetapkan kompensasi minimum dan akses jaminan sosial bagi semua pekerja GIG.
Meningkatkan integritas dan profesionalitas untuk menjaga keselamatan publik.
Selain itu, RUU ini mewajibkan platform dan penyedia kerja memberikan kompensasi minimum, mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, dan menjalankan standar keselamatan serta kesehatan kerja.
Kepastian Penghasilan bagi Pekerja Aplikasi
Dalam praktiknya, RUU Pekerja GIG A22 menjamin penghasilan minimum pekerja dengan memperhitungkan biaya operasional dan inflasi. Oleh karena itu, regulasi ini mengubah struktur risiko dan biaya operasional perusahaan aplikator secara signifikan.
Dengan aturan ini, pekerja berbasis aplikasi memperoleh kepastian pendapatan dan terhindar dari pemutusan kemitraan sepihak. Sebaliknya, RUU mendorong profesionalitas di seluruh sektor GIG.
DPR Butuh Kolaborasi Lintas Fraksi
Namun, Huda menegaskan DPR membutuhkan kesepakatan politik lintas fraksi untuk menyelesaikan RUU Pekerja GIG A22. Untuk itu, DPR mengadakan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan bekerja sama dengan Badan Legislasi serta pimpinan DPR agar regulasi selesai tepat waktu.(tim)


















