Fikar Azami – Yos Adrino Gugat Hasil Pilwako ke Mahkamah Konstitusi

Penulis : Redaksi
Sabtu, 19 Desember 2020 - 13:54 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Pasangan calon Fikar Azami-Yos Adrino resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Sungaipenuh 2020.

Gugatan pasangan nomor urut 2 itu sudah terdaftar di website
https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020 pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online.

Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Irwan mengaku sudah mengatahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK.

“Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan tadi malam  (Jumat malam, red),” ujarnya, Sabtu (19/12).

Irwan mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan suara tersebut. Dikatakan Irwan, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan.

“Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu,” pungkasnya. (*/nun)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna HUT Ke-14 Kota Sungai Penuh
Wako Ahmadi Tinjau Jalan Ambruk/Rusak di Kecamatan Kumun Debai
Pemkot Sungai Penuh Sambut Kepulangan 47 Jamaah Haji
Pasar Sungai Penuh Segera Dibangun, Wawako Azhar Hamzah Pasang Tonggak Pertama Bersama Pemangku Adat

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:41 WIB

Wako Alfin Meriahkan Festival Budaya Kerinci “Balik Kudahin”

Kamis, 4 Agustus 2022 - 15:12 WIB

Wawako Antos Kukuhkan Pengurus Forum Kota Sehat

Rabu, 18 Agustus 2021 - 04:12 WIB

Diserahkan oleh Walikota dan Pj Sekda Kerinci, 97 Napi Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Umum

Minggu, 8 November 2020 - 02:59 WIB

Kunjungi Sekolah Incung, Beryll Dara Fikar Ajak Anak Muda Ikut Melestarikan Budaya

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact hari ini 8 Januari 2026 terbaru

Teknologi

Update Game! Ini Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini

Kamis, 8 Jan 2026 - 14:47 WIB