Fikar Azami – Yos Adrino Gugat Hasil Pilwako ke Mahkamah Konstitusi

Penulis : Redaksi
Sabtu, 19 Desember 2020 - 13:54 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Pasangan calon Fikar Azami-Yos Adrino resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Sungaipenuh 2020.

Gugatan pasangan nomor urut 2 itu sudah terdaftar di website
https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020 pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online.

Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Irwan mengaku sudah mengatahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK.

“Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan tadi malam  (Jumat malam, red),” ujarnya, Sabtu (19/12).

Irwan mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan suara tersebut. Dikatakan Irwan, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan.

“Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu,” pungkasnya. (*/nun)

Berita Terkait

Kawal Basis, Garda Muda Fikar-Yos Bergerak Door to Door di 13 Desa Tanah Kampung
Ketua DPRD Fajran Sholat Id Bersama Pemkot Sungai Penuh di Lapangan Merdeka
Ikut Dilantik, Ahmadi Zubir Akhirnya Pilih Berseragam PDIP
DPD Demokrat Provinsi Jambi Serahkan Data Verpol Partai

Berita Terkait

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:19 WIB

Besok Lendra Wijaya Angkat Sumpah Jadi Ketua DPRD

Senin, 6 Juni 2022 - 10:09 WIB

Tangani Masalah Persampahan, Pemkot Pacu Percepatan Penyelesaian TPS3R

Selasa, 27 Oktober 2020 - 05:18 WIB

Para Tokoh dan 4 Anggota DPRD Bersatu, Fikar – Yos Semakin Kuat di Tanah Hamparan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:52 WIB

Vidio Keliling Dusun Tuo Kumun

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB