Fikar Azami – Yos Adrino Gugat Hasil Pilwako ke Mahkamah Konstitusi

Penulis : Redaksi
Sabtu, 19 Desember 2020 - 13:54 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Pasangan calon Fikar Azami-Yos Adrino resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Sungaipenuh 2020.

Gugatan pasangan nomor urut 2 itu sudah terdaftar di website
https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020 pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online.

Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Irwan mengaku sudah mengatahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK.

“Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan tadi malam  (Jumat malam, red),” ujarnya, Sabtu (19/12).

Irwan mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan suara tersebut. Dikatakan Irwan, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan.

“Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu,” pungkasnya. (*/nun)

Berita Terkait

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Rutan Sungaipenuh Gelar Donor Darah Bagi Pegawai
Pemdes Koto Panap Salurkan BLT – DD Bulan Januari,Februari dan Maret
Pemdes Sandaran Galeh,Salurkan BLT DD Tahun 2022
AJB Tegaskan Pasar Tanjung Bajure Pindah ke Tanah Kampung Itu Fitnah dan Hoaks

Berita Terkait

Minggu, 20 Juni 2021 - 05:13 WIB

Wako AJB Tutup Bimtek BPD Se Kota Sungai Penuh

Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:08 WIB

Nomor 2 Menggema Saat Fikar-Yos Blusukan di Pasar Tai Mato, Larik Kemahan dan Koto Dian Rawang

Senin, 7 November 2022 - 06:55 WIB

MTQ Ke -51 Resmi di Tutup,Sungaipenuh Tembus 4 Besar

Rabu, 30 April 2025 - 18:22 WIB

Sampah TPA Ancam Sungai Ning,Mobil Direktur PDAM Sudah Jadi Korban

Berita Terbaru