JAKARTA – Video dari akun @kuliner1menit_ yang menampilkan bumbu bertuliskan “Pork Savor” merek Ajinomoto membuat warganet heboh. Banyak pengguna media sosial langsung meragukan kehalalan produk Ajinomoto di Indonesia.
Untuk menghentikan kebingungan publik, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI segera mengeluarkan klarifikasi resmi.
MUI Tegaskan Produk Ajinomoto Indonesia Halal
LPH LPPOM memastikan seluruh produk Ajinomoto Indonesia berstatus halal. Pihaknya sudah melakukan audit sistem jaminan halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal setelah proses pemeriksaan selesai.
“Ajinomoto Indonesia menjual produk halal. Konsumen tidak perlu khawatir,” ujar pihak LPPOM MUI.
Video “Pork Savor” Tidak Terkait Ajinomoto Indonesia
LPH LPPOM menjelaskan produk “Pork Savor” dalam video itu berasal dari luar negeri. Produk tersebut tidak termasuk daftar produk resmi Ajinomoto Indonesia dan tidak memiliki sertifikat halal di Indonesia.
MUI meminta masyarakat tidak menyamakan produk impor dengan produk resmi dalam negeri, walaupun menggunakan merek yang sama.
“Setiap negara punya bahan baku dan aturan berbeda. Jadi varian luar negeri tidak sama dengan yang dijual di Indonesia,” kata perwakilan LPPOM.
MUI Ingatkan Konsumen untuk Cek Logo Halal
MUI mengimbau masyarakat selalu memeriksa logo halal resmi pada kemasan produk sebelum membeli. Langkah ini membantu konsumen memastikan kehalalan produk dan menghindari kebingungan akibat informasi menyesatkan.
Masyarakat bisa mengecek daftar produk halal melalui fitur Cari Produk Halal di situs resmi halalmui.org atau di laman BPJPH Kementerian Agama RI.(lie)


















