JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa belum ada jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tambahan pada Oktober 2025. Informasi ini disampaikan untuk meluruskan kabar beredar di media sosial yang menyebut BSU sudah bisa dicairkan bulan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, masyarakat sebaiknya hanya mempercayai informasi resmi dari kanal Kemnaker.
“Informasi mengenai pencairan BSU Oktober 2025 tidak benar. Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi hanya melalui kanal resmi Kemnaker,” ujar Yassierli, Senin (27/10/2025).
Program BSU menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum daerah. Pemerintah menyalurkan bantuan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Kemnaker juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap pesan berantai atau unggahan media sosial yang mengatasnamakan lembaga resmi. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak mengklik tautan yang menjanjikan pencairan dana tanpa konfirmasi resmi.
“Masyarakat jangan percaya pada pesan tidak resmi. Selalu verifikasi informasi melalui situs dan media sosial resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Yassierli.
Pemerintah terus berkomitmen memperkuat program perlindungan sosial bagi pekerja. Penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Caranya mudah: masuk ke laman, pilih menu “Cek Status”, masukkan NIK dan kode verifikasi, lalu klik “Cek Status.”
Jika muncul keterangan “NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”, maka pekerja tersebut berpotensi menerima bantuan. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).(lie)


















