JAKARTA – DPR RI bersiap mengubah arah kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Komisi II DPR memberi sinyal kuat bahwa peluang bagi pegawai PPPK untuk menjadi PNS mulai terbuka lebar.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut banyak aspirasi masyarakat yang mendorong agar PPPK memperoleh status tetap seperti PNS. DPR, kata dia, siap menampung dan memperjuangkan setiap gagasan yang muncul dari publik.
“Wacana ini terus berkembang. Kami akan bahas semua usulan yang masuk,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Khozin menilai, perubahan UU ASN harus menyentuh hal mendasar, mulai dari status pegawai paruh waktu hingga penguatan sistem merit. Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik agar revisi UU ini benar-benar menjawab kebutuhan pegawai di lapangan.
Komisi II DPR belum memulai pembahasan karena waktu legislasi tahun ini hampir habis. Namun, Khozin memastikan revisi UU ASN akan masuk prioritas utama di tahun depan. Saat ini, Badan Keahlian DPR sedang mendalami draf awal untuk memastikan setiap pasal relevan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut pembentukan lembaga pengawas independen dalam dua tahun ke depan.(lie/tim)


















