KPK Usut Dana Rp 90 Miliar, Ketua KPU dan Komisioner Diduga Gunakan Jet Mewah

Penulis : Redaksi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Foto : Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (Dok Istimewa)

Foto : Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (Dok Istimewa)

Penulis : Redaksi

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengumpulkan data terkait penggunaan jet pribadi senilai Rp 90 miliar oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin bersama empat komisioner lainnya.
Langkah ini muncul setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berat kepada kelima pejabat tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, timnya sedang menelaah putusan DKPP serta laporan masyarakat yang masuk.
“Kami sedang mempelajari fakta-fakta dalam sidang etik DKPP untuk memperkaya proses penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Budi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Budi menegaskan, KPK selalu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dengan penuh kehati-hatian. Ia menolak membuka detail kasus karena proses penelaahan masih berjalan.
“Kami menjaga kerahasiaan setiap laporan agar proses berjalan objektif dan adil,” ujarnya.

DKPP Tegur Keras Ketua dan Anggota KPU

DKPP menilai Ketua KPU Mochammad Afifuddin, bersama anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, telah menodai etika penyelenggara pemilu.
Dalam sidang etik 21 Oktober 2025, Ketua DKPP Heddy Lugito mengumumkan sanksi peringatan keras terakhir untuk seluruh teradu.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membeberkan, kelima pejabat KPU tersebut menggunakan jet mewah Embraer Legacy 650 sebanyak 59 kali penerbangan dinas dengan dana APBN senilai Rp 90 miliar.

Ratna menolak alasan Afifuddin yang berdalih ingin mempercepat distribusi logistik Pemilu 2024. Ia menilai, penerbangan itu sama sekali tidak terkait distribusi logistik ke wilayah 3T.
“Semua rute perjalanan justru tidak menyentuh daerah 3T. Penggunaan jet pribadi ini melanggar prinsip efisiensi dan integritas,” tegas Ratna.

KPK Awasi Potensi Penyalahgunaan Anggaran

KPK kini menelusuri asal-usul dana Rp 90 miliar yang digunakan dalam penerbangan tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga meneliti mekanisme pengadaan, kontrak, serta tujuan perjalanan yang tidak sesuai rencana awal.

“Setiap penggunaan uang negara wajib transparan. Kami memastikan tidak ada penyimpangan dalam setiap kegiatan pejabat publik,” kata Budi.

Budi menambahkan, KPK berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Siapa pun yang bermain-main dengan anggaran publik pasti kami tindak,” ujarnya tegas.

Sorotan Publik Menguat

Kasus jet pribadi KPU memicu gelombang kritik dari masyarakat dan pegiat pemilu. Banyak pihak menilai, perilaku boros para komisioner bertentangan dengan semangat efisiensi yang seharusnya dijaga penyelenggara pemilu.

Publik menuntut KPK bergerak cepat agar penggunaan uang negara senilai Rp 90 miliar itu mendapat pertanggungjawaban yang jelas.(lie)

Berita Terkait

Breaking News,Pelaku Pembunuhan di Lempur Berhasil Diamankan
Polisi Tangkap 14 Remaja Terkait Perusakan Mobil Patroli Covid-19 di Pejompongan
Lapor ke Bawaslu. Pengacara : Penghadangan Kampanye Fikar – Yos di Koto Baru Terencana dan Terstruktur
Breaking News,Gudang Kulit Manis Di Sungaipenuh Terbakar

Berita Terkait

Senin, 27 Juni 2022 - 23:10 WIB

Dua Orang Perampok,Bawa Lari Mobil Warga Tanjung Pauh Kerinci

Senin, 28 April 2025 - 09:00 WIB

Hindari Audit Dana Pilkada,Bendahara Bakar Kantor KPU

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Bareskrim Segera Tetapkan Status Lisa Mariana, Kasus Laporan Ridwan Kamil Memasuki Babak Baru

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:47 WIB

Peringati HDKD, Menkumham Ajak ASN Kemenkumham Wujudkan Nilai Semakin PASTI

Berita Terbaru