Mantan Kadis Perkim Kota Sungai Penuh di Vonis 7 Penjara dan Mantan Bendahara 2.6 Penjara

Penulis : Redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:53 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID SUNGAIPENUH – Dua tersangka kasus korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh saat ini sudah vonis,yaitu mantan Kepala Dinas Perkim Nasrun dijatuhi 7 tahun penjara dan mantan bendahara Lusy Afrianti 2,6 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp3 Miliar.

Hukuman tersebut dibacakan dalam vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (10/6) hari ini, yang digelar secara virtual pukul 13.45 Wib. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Putusan terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, dimana Nasrun ditutntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,7 Miliar. Sedangkan Lusi dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,3 Miliar. Sedangkan denda keduanya dituntut Rp200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Ristopo Sumedi, melalui Kasi Intel, Sumarsono, SH.,MH, mengatakan dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi.

”Terdakwa Nasrun divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Selain itu ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 1, 7 Miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda akan disita, dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu untuk terdakwa Lusi Afrianti,SE, divonis 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp417.673.118, – dan dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp180 juta. Dengan demikian terdakwa dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp237.673.118, -.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” jelas Sumarsono.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, kata Sudarmanto, pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir. Begitupun dengan Penasehat Hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Nasrun dan Lusi dijerat atas kasus korupsi di Dinas Perkim Sungai Penuh, untuk anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. Modusnya beragam, mulai SPJ fiktif hingga mark up sejumlah item belanja. Kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp3 Milliar.(red).

Berita Terkait

Kejari Sungai Penuh Panggil Tiga Orang Pejabat Pemkab Kerinci,Terkait Dugaan Fee Proyek
Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham, dari Sabang hingga Los Angeles
Ternyata Pelaku Pelecehan Di Karya Bakti,Bekerja di Pemkot Sungai Penuh?
Simpan Ribuan Pil Terlarang,Pemuda Di Sungaipenuh Diringkus Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Mei 2022 - 17:30 WIB

Akui Tanah Miliknya,Warga Pendung Tengah ini Blokir Jalan Umum Desa

Sabtu, 17 September 2022 - 18:41 WIB

Security Medikal Center Merangin Kedapatan Mencuri Motor Di Kerinci

Senin, 30 Juni 2025 - 18:44 WIB

Agus Tertangkap, Tim Macan Kincai Bergerak ke Malaysia untuk Penjemputan

Kamis, 24 April 2025 - 10:59 WIB

Tiga Kali Mangkir, Ahmadi Zubir dan Istri Akhirnya Hadiri Penuhi Panggilan Majelis Hakim

Berita Terbaru