JAKARTA – Mendagri menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing selama masa darurat bencana. Ia meminta seluruh kepala daerah tetap siaga hingga 15 Januari 2026 karena potensi bencana hidrometeorologi terus meningkat.
“Dalam situasi darurat, kepala daerah harus berdiri di garda terdepan. Masyarakat menunggu kepemimpinan langsung, bukan alasan. Karena itu saya minta seluruh kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari,” ujar Mendagri.
Mendagri juga menjelaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak memberi ruang untuk mencopot kepala daerah secara langsung. Mekanisme pemberhentian definitif menuntut proses ketat, dimulai dari rapat paripurna DPRD dengan kehadiran minimal 3/4 anggota dan persetujuan 2/3 peserta rapat.
“Keputusan pemberhentian harus lahir dari sikap politik DPRD. Setelah mereka sepakat dalam paripurna, kami memprosesnya setelah Mahkamah Agung menyampaikan pertimbangan,” kata Mendagri.
Setelah itu, DPRD menyodorkan hasil paripurna ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan pertimbangan hukum sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.(tim)


















