Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah hingga 15 Januari 2026

Penulis : Redaksi
Rabu, 10 Desember 2025 - 13:37 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Mendagri menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing selama masa darurat bencana. Ia meminta seluruh kepala daerah tetap siaga hingga 15 Januari 2026 karena potensi bencana hidrometeorologi terus meningkat.

“Dalam situasi darurat, kepala daerah harus berdiri di garda terdepan. Masyarakat menunggu kepemimpinan langsung, bukan alasan. Karena itu saya minta seluruh kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari,” ujar Mendagri.

Baca Juga :  Kemenkumham Dukung Akselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Mendagri juga menjelaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak memberi ruang untuk mencopot kepala daerah secara langsung. Mekanisme pemberhentian definitif menuntut proses ketat, dimulai dari rapat paripurna DPRD dengan kehadiran minimal 3/4 anggota dan persetujuan 2/3 peserta rapat.

Baca Juga :  BMKG Umumkan Puncak Musim Hujan! Waspadai Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Siklon Tropis

“Keputusan pemberhentian harus lahir dari sikap politik DPRD. Setelah mereka sepakat dalam paripurna, kami memprosesnya setelah Mahkamah Agung menyampaikan pertimbangan,” kata Mendagri.

Setelah itu, DPRD menyodorkan hasil paripurna ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan pertimbangan hukum sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.(tim)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba di Kutacane! Tinjau Jembatan Putus dan Janjikan Aksi Cepat Pemulihan
Presiden Prabowo Datangi Posko Pengungsi di Agam, Target Huntara Rampung Sebulan
Prabowo Siapkan Gebrakan Pertanian, Energi Surya, dan Giant Sea Wall
BGN Tambah Dapur Makan Bergizi Gratis di Depok, Tekankan Standar Keamanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 11:09 WIB

Jadwal Cetak Kartu PPPK 2024 Tahap 2 Telah Dibuka, Peserta Diminta Segera Unduh dan Cermati Lokasi Ujian

Rabu, 17 September 2025 - 10:19 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tiga Hari Kedepan,Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Truk Dihantam Kereta Harina di Kaligawe Semarang, Sopir Selamat, Jalur Sempat Tersenda

Sabtu, 20 September 2025 - 15:09 WIB

SKB 3 Menteri 2026: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Berita Terbaru