Pemerintah Buka Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek Tagihan 2025

Penulis : Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Foto : Ilustrasi Kartu BPJS (Dok : Koridornews.id)

Foto : Ilustrasi Kartu BPJS (Dok : Koridornews.id)

Penulis : Redaksi

YOGYAKARTAPemerintah membuka pemutihan tagihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN agar masyarakat yang kesulitan membayar tetap bisa mengakses layanan jaminan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan peserta JKN menunggak lebih dari Rp10 triliun. Mayoritas peserta yang menunggak berasal dari golongan mandiri dengan keterbatasan ekonomi.

“Total tunggakan lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya Rp7,6 triliun, tapi belum termasuk komponen lain,” jelas Ali Ghufron saat acara di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Sabtu (19/10/2025).

Peserta yang menunggak tidak bisa menggunakan layanan BPJS hingga melunasi iuran. Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa memanfaatkan beberapa cara mudah berikut.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

1. Aplikasi Mobile JKN

Mobile JKN menyediakan informasi status kepesertaan dan tagihan iuran. Langkahnya:

  1. Unduh Mobile JKN di Google Play Store atau Apple App Store.

  2. Login dengan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.

  3. Jika belum punya akun, daftar sesuai petunjuk di aplikasi.

  4. Status kepesertaan muncul di halaman utama.

  5. Jika status tidak aktif, cek tagihan di menu “Info Iuran” dan bayar sesuai tagihan.

Baca Juga :  Kenduri Sko Sebukar,Pj Bupati Asraf : Wujud Syukur dan Sarana Mepererat Silaturahmi

2. Layanan Pandawa BPJS via WhatsApp

Hubungi Pandawa di nomor 0811-8-165-165. Layanan aktif 24 jam, dengan petugas melayani Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Baca Juga :  Bocoran Kode Redeem Free Fire 15 Januari 2025, Hadiah Gratis Siap Diklaim

3. Care Center 165

Telepon Care Center 165 untuk mengecek status kepesertaan dan tagihan. Sistem Voice Interactive JKN (VIKA) menyediakan menu pilihan untuk memudahkan peserta memeriksa iuran dan keaktifan.

Keterangan Tambahan

Pemerintah memastikan peserta yang sebelumnya menunggak bisa melunasi iuran dengan lebih mudah tanpa kehilangan manfaat JKN. Pemutihan ini mendukung keberpihakan negara kepada masyarakat kurang mampu.(aka)

Berita Terkait

Utang Kereta Cepat Capai Rp118 Triliun, Ekonom Sebut “Bom Waktu” bagi Keuangan Negara
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026
Sejumlah Swasta Batalkan Pembelian BBM Pertamina karena Kandungan Etanol
Prabowo Perintahkan Menkeu Purbaya Gunakan Uang Korupsi Rp13 Triliun untuk LPDP, Sekolah, dan Buku Gratis

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Komisi II Buka Peluang PPPK Jadi PNS, Revisi UU ASN Siap Digodok Tahun Depan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Presiden Prabowo Panggil Kepala BIN, Bahlil, hingga Sjafrie Sjamsoeddin ke Kertanegara

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Peristiwa 19 Oktober: Tragedi Bintaro hingga Timor Leste Lepas dari Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:00 WIB

Air Hujan Jakarta Tercemar Mikroplastik, BRIN Peringatkan Bahaya bagi Kesehatan

Berita Terbaru