Pemerintah Buka Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek Tagihan 2025

Penulis : Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Foto : Ilustrasi Kartu BPJS (Dok : Koridornews.id)

Foto : Ilustrasi Kartu BPJS (Dok : Koridornews.id)

Penulis : Redaksi

YOGYAKARTAPemerintah membuka pemutihan tagihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN agar masyarakat yang kesulitan membayar tetap bisa mengakses layanan jaminan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan peserta JKN menunggak lebih dari Rp10 triliun. Mayoritas peserta yang menunggak berasal dari golongan mandiri dengan keterbatasan ekonomi.

“Total tunggakan lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya Rp7,6 triliun, tapi belum termasuk komponen lain,” jelas Ali Ghufron saat acara di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Sabtu (19/10/2025).

Peserta yang menunggak tidak bisa menggunakan layanan BPJS hingga melunasi iuran. Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa memanfaatkan beberapa cara mudah berikut.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

1. Aplikasi Mobile JKN

Mobile JKN menyediakan informasi status kepesertaan dan tagihan iuran. Langkahnya:

  1. Unduh Mobile JKN di Google Play Store atau Apple App Store.

  2. Login dengan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.

  3. Jika belum punya akun, daftar sesuai petunjuk di aplikasi.

  4. Status kepesertaan muncul di halaman utama.

  5. Jika status tidak aktif, cek tagihan di menu “Info Iuran” dan bayar sesuai tagihan.

Baca Juga :  Cair Maret 2025! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dengan NIK KTP, Mudah dan Cepat!

2. Layanan Pandawa BPJS via WhatsApp

Hubungi Pandawa di nomor 0811-8-165-165. Layanan aktif 24 jam, dengan petugas melayani Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Baca Juga :  Pembahasan LKPJ,DPRD Sungaipenuh Study Banding Ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi

3. Care Center 165

Telepon Care Center 165 untuk mengecek status kepesertaan dan tagihan. Sistem Voice Interactive JKN (VIKA) menyediakan menu pilihan untuk memudahkan peserta memeriksa iuran dan keaktifan.

Keterangan Tambahan

Pemerintah memastikan peserta yang sebelumnya menunggak bisa melunasi iuran dengan lebih mudah tanpa kehilangan manfaat JKN. Pemutihan ini mendukung keberpihakan negara kepada masyarakat kurang mampu.(aka)

Berita Terkait

Cuaca Panas Menyengat di Jawa hingga Bali, BMKG Jelaskan Penyebab
Ini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA Tahun 2025 Sesuai Perpres 11/2024
Truk Dihantam Kereta Harina di Kaligawe Semarang, Sopir Selamat, Jalur Sempat Tersenda
Presiden Prabowo Panggil Kepala BIN, Bahlil, hingga Sjafrie Sjamsoeddin ke Kertanegara

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 08:39 WIB

Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Lewat Perpres 79/2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Ini Menu Spesial MBG di Ultah Presiden Prabowo

Selasa, 30 September 2025 - 12:55 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Warga Bebas Lapor Soal Program MBG

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Seskab Teddy Tinjau Kesiapan Program Magang Nasional, Targetkan Ratusan Ribu Peserta

Berita Terbaru