KORIDORNEWS.ID SUNGAIPENUH – Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh berlakukan tarif baru,pemberlakuan tarif air minum tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Sungai Penuh Nomor 500/KEP.340/2021.
Pemberlakuan tarif baru akan dimulai pada bulan Februari yang nantinya pembayaran rekening dilakukan pada bulan Maret 2022.
Direktur Utama Perumda Tirta Khayangan Hamdani menjelaskan bahwa tarif yang diberlakuan saat ini masih mengacu pada penyesuaian tarif tahun 2018 dari Perumda Tirta Sakti Kerinci yang sejak tahun 2016 belum pernah ada perubahan.
“penyesuaian tarif baru diberlakukan ditetapkan melalui SK Walikota Sungai Penuh dan telah melalui beberapa kajian dan pertimbangan serta mengacu pada perundang udangan” Jelas Hamdani.
Untuk tarif sebelumnya pelanggan Rumah Tangga Dua (R2) dengan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya Rp.25000 ditambah biaya beban 10.000.
Untuk penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya Rp.31.000 ditambah biaya beban Rp.13000.(lie)