Polda Jambi Gagalkan Transaksi Emas Ilegal 1,7 Kg Senilai Rp3,23 Miliar

Penulis : Redaksi
Senin, 22 September 2025 - 19:11 WIB

Polda Jambi Gagalkan Transaksi Emas Ilegal 1,7 Kg Senilai Rp3,23 Miliar

Polda Jambi Gagalkan Transaksi Emas Ilegal 1,7 Kg Senilai Rp3,23 Miliar

Penulis : Redaksi

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan transaksi emas ilegal hasil tambang tanpa izin (Peti). Polisi mengamankan emas seberat 1,7 kilogram atau setara Rp3,23 miliar beserta tiga pelaku di Kabupaten Merangin.

Baca Juga : Kota Sungai Penuh Akan Miliki Polres Sendiri dan Tiga Polsek Baru

Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Tim kepolisian menghentikan mobil Toyota Avanza silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, pada Jumat (19/9/2025). Dari dalam mobil, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).

“MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS menjadi sopir pengangkut, sedangkan RN ikut membantu karena tinggal bersama MWD. Emas terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar,” ujar Kombes Pol. Taufik.

Selain emas, polisi juga menyita satu unit mobil, STNK, serta sejumlah ponsel berbagai merek. Hasil penyelidikan menunjukkan emas tersebut dibeli MWD dari penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin, dan rencananya akan dijual ke Sumatera Barat.

Baca Juga : Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Muara Bulian, Bupati Fadhiel Tekankan Pentingnya Bahan Pangan Sehat

Kombes Pol. Taufik menegaskan para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar****

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira Bantah Isu Razia Sampai Desa Desa
Breaking News,Anak 10 Tahun Warga Depati Tujuh Hanyut Di Batang Merao
Kejari Sungai Penuh Panggil Tiga Orang Pejabat Pemkab Kerinci,Terkait Dugaan Fee Proyek
Heboh! Anggota DPRD Sungai Penuh dari Golkar Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:30 WIB

Anak Perempuan Di Sungai Penuh Jadi Mangsa Kejahatan Seksual,Pelaku Menggunakan Motor Vision

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:48 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wilmen Terus Berlanjut, Arya: Mabes Polri Tetapkan 3 Alat Bukti

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:55 WIB

Razia Kampung Pulau Pandan, Polisi Amankan Satu Orang

Minggu, 12 Desember 2021 - 07:31 WIB

Tukang Pangkas Asal Sumsel Ditemukan Meninggal di Kincai Plaza

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact hari ini 8 Januari 2026 terbaru

Teknologi

Update Game! Ini Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini

Kamis, 8 Jan 2026 - 14:47 WIB