Polda Jambi Gagalkan Transaksi Emas Ilegal 1,7 Kg Senilai Rp3,23 Miliar

Penulis : Redaksi
Senin, 22 September 2025 - 19:11 WIB

Polda Jambi Gagalkan Transaksi Emas Ilegal 1,7 Kg Senilai Rp3,23 Miliar

Polda Jambi Gagalkan Transaksi Emas Ilegal 1,7 Kg Senilai Rp3,23 Miliar

Penulis : Redaksi

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan transaksi emas ilegal hasil tambang tanpa izin (Peti). Polisi mengamankan emas seberat 1,7 kilogram atau setara Rp3,23 miliar beserta tiga pelaku di Kabupaten Merangin.

Baca Juga : Kota Sungai Penuh Akan Miliki Polres Sendiri dan Tiga Polsek Baru

Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Tim kepolisian menghentikan mobil Toyota Avanza silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, pada Jumat (19/9/2025). Dari dalam mobil, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).

“MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS menjadi sopir pengangkut, sedangkan RN ikut membantu karena tinggal bersama MWD. Emas terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar,” ujar Kombes Pol. Taufik.

Selain emas, polisi juga menyita satu unit mobil, STNK, serta sejumlah ponsel berbagai merek. Hasil penyelidikan menunjukkan emas tersebut dibeli MWD dari penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin, dan rencananya akan dijual ke Sumatera Barat.

Baca Juga : Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Muara Bulian, Bupati Fadhiel Tekankan Pentingnya Bahan Pangan Sehat

Kombes Pol. Taufik menegaskan para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar****

Berita Terkait

Ratusan Jerigen BBM dan Dus Rokok Ilegal Disita Polisi dari Sebuah Gudang di Kerinci
Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham, dari Sabang hingga Los Angeles
Dua Orang Perampok,Bawa Lari Mobil Warga Tanjung Pauh Kerinci
BREAKING NEWS… Dosen Unja Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:56 WIB

Ternyata Pelaku Pelecehan Di Karya Bakti,Bekerja di Pemkot Sungai Penuh?

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:57 WIB

Bocah Kelas 6 SD di Kerinci Tewas Tenggelam Di Kolam Renang Taman Wisata

Minggu, 15 November 2020 - 04:04 WIB

Rentetan Pengusiran dan Penghadangan Terhadap Fikar-Yos, Menjawab Fakta Sebenarnya

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:46 WIB

Kejari Sungai Penuh Panggil Tiga Orang Pejabat Pemkab Kerinci,Terkait Dugaan Fee Proyek

Berita Terbaru

Sekda: Merangin Genjot Capai Indikator MCP 2025

Daerah

Sekda: Merangin Genjot Capai Indikator MCP 2025

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:00 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Dua Ranperda Strategis,Rabu 25/09/2025

Sungai Penuh

DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Dua Ranperda Strategis

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:57 WIB