JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan transaksi emas ilegal hasil tambang tanpa izin (Peti). Polisi mengamankan emas seberat 1,7 kilogram atau setara Rp3,23 miliar beserta tiga pelaku di Kabupaten Merangin.
Baca Juga : Kota Sungai Penuh Akan Miliki Polres Sendiri dan Tiga Polsek Baru
Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Tim kepolisian menghentikan mobil Toyota Avanza silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, pada Jumat (19/9/2025). Dari dalam mobil, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).
“MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS menjadi sopir pengangkut, sedangkan RN ikut membantu karena tinggal bersama MWD. Emas terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar,” ujar Kombes Pol. Taufik.
Selain emas, polisi juga menyita satu unit mobil, STNK, serta sejumlah ponsel berbagai merek. Hasil penyelidikan menunjukkan emas tersebut dibeli MWD dari penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin, dan rencananya akan dijual ke Sumatera Barat.
Kombes Pol. Taufik menegaskan para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar****