Polri Buka Layanan 24 Jam untuk Laporan Premanisme, Ini Cara Melaporkannya

Penulis : Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:35 WIB

Foto : Humas Polri

Foto : Humas Polri

Penulis : Redaksi

Folp JAKARTA– Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan.

Polri menyediakan layanan pengaduan 24 jam yang dapat diakses dengan mudah dan tanpa biaya. Masyarakat dapat melaporkan aksi premanisme melalui Call Center Polri di nomor 110 (bebas pulsa) atau melalui WhatsApp resmi Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678.

Divisi Humas Polri memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius, serta identitas pelapor dijamin kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan pelapor.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat atau mengalami tindak premanisme, segera laporkan kepada kami. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari preman,” ujar Irjen.Pol,DR Sandi Nugruho,SIK,SH,M.Hum Kadiv Humas Polri

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik premanisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(**)

Berita Terkait

Valentino Rossi Positif Covid-19, Begini Ceritanya
Jual Sabu,Suami Istri Diamankan Polres Kerinci
PPPK dan CPNS Lulus 2024 Bisa Pantau Penetapan NIP di Link Ini
PAN Belum Putuskan Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya, Zulhas Belum Bicara

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak Bahas Soal Kabinet Usai Bertemu Menhan Sjafrie

Senin, 27 Juni 2022 - 23:10 WIB

Dua Orang Perampok,Bawa Lari Mobil Warga Tanjung Pauh Kerinci

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:40 WIB

Penghujung 2022, Badilag Mahkamah Agung RI Raih Dua Anugerah Prestisius

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Putin Ungkap Israel Minta Bantuan Rusia untuk Redam Ketegangan dengan Iran

Berita Terbaru