Polri Buka Layanan 24 Jam untuk Laporan Premanisme, Ini Cara Melaporkannya

Penulis : Roli
Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:35 WIB

Foto : Humas Polri

Foto : Humas Polri

Penulis : Roli

Folp JAKARTA– Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan.

Polri menyediakan layanan pengaduan 24 jam yang dapat diakses dengan mudah dan tanpa biaya. Masyarakat dapat melaporkan aksi premanisme melalui Call Center Polri di nomor 110 (bebas pulsa) atau melalui WhatsApp resmi Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678.

Divisi Humas Polri memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius, serta identitas pelapor dijamin kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan pelapor.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat atau mengalami tindak premanisme, segera laporkan kepada kami. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari preman,” ujar Irjen.Pol,DR Sandi Nugruho,SIK,SH,M.Hum Kadiv Humas Polri

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik premanisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(**)

Berita Terkait

Polres Kerinci Amankan Bandar Narkoba Beserta 60 Paket Siap Edar
Tata Layanan Publik Berbasis Digital di 76 Tahun Kemenkumham
AHY : Semangat Dalam Melakukan Perubahan Menjadi Syarat Koalisi Dengan Demokrat
BLT BBM Cair,Lihat Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:39 WIB

Pelaku Pelecehan Di Karya Bakti Terungkap,Ini Identitasnya

Minggu, 15 November 2020 - 04:10 WIB

Lapor ke Bawaslu. Pengacara : Penghadangan Kampanye Fikar – Yos di Koto Baru Terencana dan Terstruktur

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:00 WIB

BLT BBM Cair,Lihat Jadwal Lengkapnya

Kamis, 29 Juli 2021 - 04:58 WIB

Kemenkumham RI Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Berita Terbaru