MERANGIN – Seorang pria berinisial RM (35), warga Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya tak bisa mengelak saat polisi menangkapnya. Ia ketahuan menaruh kamera mini di kamar kos rekan kerjanya dan menyebar ancaman mesum lewat pesan WhatsApp.
Kejadian bermula pada Sabtu malam (8/11/2025). Korban baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut di meja rias. Saat mengangkat jilbabnya, korban melihat power bank abu-abu yang tersambung dengan benda hitam mirip kamera kecil. Lampunya menyala dan terasa panas.
Curiga, korban langsung memeriksa benda itu dan menemukan bahwa kamera tersebut merekam aktivitas di kamar. Ia menghubungi temannya, tapi tak seorang pun mengenali barang tersebut.
Beberapa menit kemudian, nomor tak dikenal mengirim foto sekali lihat ke ponsel korban. Foto itu menampilkan korban dalam kondisi minim pakaian. Pengirim menulis ancaman:=
“Buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan ke siapa pun kalau nggak mau semua rekan kerjamu lihat ini.”
Korban langsung gemetar. Ia menghubungi rekannya dan melapor ke Polres Merangin malam itu juga.
Polisi Gerebek RM, Pelaku Akui Perbuatannya
Tim Opsnal Polres Merangin yang dipimpin AIPTU Azhadi bergerak cepat. Setelah dua hari memburu, polisi menangkap RM di Tabir Selatan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, RM mengaku menaruh kamera di kamar korban sejak 3 November hingga 8 November 2025. Ia mengaku tergoda saat melihat kunci kamar korban menggantung di pintu ketika ia memarkir mobil di depan kos.
“Saya ambil kamera dari mobil dan menaruhnya di kamar korban. Setelah ketahuan, saya panik, lalu menghubungi korban lewat WA dan mengancam supaya diam,” kata RM kepada penyidik.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S.Sy., M.H, menegaskan, RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita kamera mini dan power bank sebagai barang bukti.
“Kami tahan RM dan periksa secara intensif. Pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama,” ujar Ruly.
Penyidik menjerat RM dengan Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 335 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.(lie)


















