JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026. Saat ini tarif PPN masih berada di angka 11 persen. Purbaya menyatakan keputusan akhir akan bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan capaian penerimaan negara hingga akhir tahun.
“Kita lihat nanti bagaimana situasi ekonomi dan posisi penerimaan sampai akhir tahun. Dari situ kita tentukan apakah ruang untuk menurunkan tarif PPN terbuka,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/10).
Ia menilai, penurunan tarif PPN bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat konsumsi domestik. “Kebijakan itu bisa membantu mendorong daya beli masyarakat, tapi kami tetap mengkajinya secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas fiskal,” tegasnya.
Baca Menkeu Purbaya Dua Kali Tolak Permintaan Luhut soal APBN
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya memaparkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Pendapatan negara telah mencapai Rp1.863,3 triliun atau 65 persen dari target, sementara belanja negara menyentuh Rp2.234,8 triliun atau 63,4 persen dari target.
Dengan capaian tersebut, APBN mencatat defisit sebesar Rp371,5 triliun hingga akhir September. Pemerintah terus mengoptimalkan strategi pembiayaan agar defisit tetap terkendali